Pemerintah Provinsi Jambi melakukan penyesuaian jam kerja untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025. Bukan itu saja, para ASN untuk pria diwajibkan untuk memakai peci dan wanita berjilbab.
"Ya ini sudah berdasarkan surat edaran yang sudah tandatangani atas nama Gubernur, itu peruntukannya bupati/wali kota termasuk untuk provinsi juga untuk instansi vertikal kami sudah terapkan itu," kata Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Minggu (2/3/2025).
Jam kerja baru sepanjang bulan Ramadhan ini dilakukan sejak Surat Edaran (SE) dikeluarkan atau selama awal Ramadhan. SE ini sesuai nomor 917 /SE/BKD-5.3/II/2025 yang ditandatangani Sekda provinsi Jambi Sudirman atas nama Gubernur Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Surat Edaran itu, jadwal kerja ASN itu mulai dari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 07.30 serta pulang sampai dengan pukul 15.00 WIB, sedangkan hari biasa ASN masuk kerja jam 07.15 pulang pukul 16.00 WIB.
"Jadi berlaku jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini yakni 32,5 jam per minggu yang dibagi untuk yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja. Dan itu, sudah kita bagi ada ASN yang 5 hari kerja ada pula ASN yang 6 hari kerja," ujar Sudirman.
Di Surat Edaran itu pakaian para ASN juga ditentukan, bagi pegawai ASN pria diwajibkan memakai peci hitam lalu bagi ASN wanita memakai tutup kepala/jilbab.
"Ini berlaku bagi Pemkab dan Pemkot, OPD Pemprov Jambi, Kementerian/Lembaga non kementerian/lembaga lainnya di wilayah kerja provinsi Jambi ya," sebut Sudirman.
Sudirman juga berharap, selama Ramadhan ASN tidak mengurangi produktivitas dari pencapaian kinerja mereka. Bagi dia, Ramadhan tidak serta mengganggu kelancaran penyelenggaraan termasuk pelayanan publik.
(csb/csb)