19 Ribu Napi Akan Dapat Amnesti dan Diumumkan Prabowo Sebelum Lebaran

Nasional

19 Ribu Napi Akan Dapat Amnesti dan Diumumkan Prabowo Sebelum Lebaran

Anggi Muliawati - detikSumbagsel
Senin, 17 Feb 2025 15:30 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Diah Puspaningrum/detikcom)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Diah Puspaningrum/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo sebelum Lebaran.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Supratman mengatakan rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti itu akan meminta pertimbangan dari DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AWalnya, kata dia, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun, hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan assessment.

"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman
dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angkanya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Supratman mengaku pihaknya masih melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut. Saat ini, Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan assessment.

Supratman menjelaskan ada empat kriteria napi yang mendapat amnesti di antaranya, disabilitas intelektual (keterbelakangan mental), lanjut usia, sakit berkepanjangan, dan lain-lain.

"Kami berharap tahap assessment terkait amnesti yang sementara Direktur Utama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa diselesaikan," ujarnya.

"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari Raya Lebaran yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga itu harapan kami," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads