Pemerintah me-warning penggilingan di Sumatera Selatan (Sumsel) yang membeli gabah di bawah Rp 6.500. Jika ada yang melanggar izin usahanya akan dicabut.
"Kalau misalnya di daerah Palembang, Sumsel, masih ada yang menyerap di bawah Rp 6.500/kg, ini adalah warning terakhir, dan kalau besok ditemukan (ada) yang tidak menyerap Rp 6.500/kg, nanti akan kami dorong Satgas Pangan daerah memanggil yang menyerap, mengacaukan dengan harga seperti itu. Ini sudah perintah Presiden, kita akan panggil, kita akan evaluasi, kita akan telusuri untuk tetap mengikuti perintah Presiden," tegas Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Hermawan, rabu 12/2/2025).
Hermawan pun meminta kebijakan Rp 6.500/kg harus ditaati semua pelaku usaha beras atau penggilingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika penggilingan berani membeli GKP di bawah HPP, sanksi berat yang akan direkomendasikan yaitu pencabutan izin usaha.
"Jadi bukan hanya Bulog saja menyerap (gabah) Rp 6.500/kg, seluruhnya wajib. Karena penggilingan, Perpadi juga kalau tidak menyerap Rp 6.500/kg ini bisa saja pengusaha yang menyerap di bawah Rp 6.500 kita rekomendasikan izinnya dicabut atau ditutup tokonya," tegasnya lagi.
Hermawan mengaku pihaknya bersama Satgas Pangan akan terus memonitoring penggilingan di berbagai daerah. Proses bagi penggilingan yang nakal itu akan ditelusuri hingga akan dipanggil untuk dimintakan keterangan.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan HPP GKP itu berlaku untuk semua penggilingan, baik swasta maupun BUMN pangan atau Perum Bulog.
"Perintah Pak Presiden Rp 6.500/kg, swasta itu ada dua yang besar Topi Koki, Beras Raja, itu semua harus beli Rp 6.500/kg. Itu sudah perintah Presiden. Jadi nggak ada tawar-menawar," ujar Arief.
Sementara itu, Perwakilan Satgas Pangan Indra Gunawan mengatakan telah menyurati Satgas Pangan di 19 Provinsi untuk memantau keberlangsungan HPP GKP di penggilingan. Bahkan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas penggilingan yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah.
"Untuk gabah sudah kami tindaklanjuti, minggu lalu sudah menyampaikan ke masing-masing Satgas di daerah untuk bisa menyesuaikan yang disampaikan Presiden terutama 19 provinsi sudah kami terbitkan. Ke depannya kami akan mengecek kembali. Memang penindakannya apabila tarafnya persuatif, kami akan lakukan persuasif, tetapi kalau satu, dua kali tidak bisa, harus kami tindak," ungkapnya.
(dai/dai)