Kasih Efek Jera, Kerbau Berkeliaran di Jalinsum Muratara akan Ditembak Bius

Sumatera Selatan

Kasih Efek Jera, Kerbau Berkeliaran di Jalinsum Muratara akan Ditembak Bius

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 12 Feb 2025 18:00 WIB
Kecelakaan akibat tabrakan dengan kerbau di Muratara sebabkan seorang bidan tewas.
Foto: Dok. Polres Muratara
Muratara -

Pemilik ternak khususnya kerbau di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan harus pikir-pikir membiarkan hewannya berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Satpol PP Muratara akan memberlakukan tembak bius terhadap hewan yang diliarkan pemiliknya. Aturan itu diberlakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

"Iya benar, karena untuk penertiban kerbau itu tidak mungkin kita tangkap dengan cara biasa (menggunakan tangan dan tali) karena berbahaya. Makannya digunakan bius itu," ujar Kasat Pol PP Muratara, Sumaedi saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (12/2/2025).

Sebelumnya, kecelakaan akibat menabrak kerbau pernah terjadi di Jalinsum, tepatnya di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, pada Senin (30/12/2024). Seorang bidan bernama Wahyuni Puspita Sari (28) meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban yang akan dilakukan dengan tembak bius akan dilaksanakan di sepanjang Jalinsum di Muratara. Terkait kapan dimulai, dia menyebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Untuk waktunya itu belum bisa kita tentukan kapan akan dimulai, namun akan dilakukan dalam waktu dekat," katanya.

ADVERTISEMENT

Sumaedi menyebut, penindakan itu untuk efek jera kepada pemilik ternak yang masih membandel.

"Sebenernya sudah lama kami memberikan imbauan, sosialisasi, dan plang-plang kita pasang. Kami juga sudah patroli memakai toa. Namun, setelah kita edukasi masyarakat seperti tidak mendengar dan malah menimbulkan korban jiwa," ungkapnya.

Untuk penerapan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan para kepala desa di Muratara. Kerbau yang telah ditembak bius kemudian akan dibawa ke kantor.

"Jadi kalau sudah di tembak kerbau itu, nanti kita bawa ke kantor dan langsung kita komunikasikan dengan kades setempat mengenai waktu, tempat serta ciri-ciri kerbau yang kita bius. Nanti kades akan mengumumkan kepada warganya untuk mengetahui pemilik kerbau tersebut," jelasnya.

Setelahnya, sambung Sumaedi, pemilik kerbau akan diberikan peringatan dan sanksi berupa denda sesuai perda yang berlaku.

"Selain untuk penegakan hukum, hal ini kita lakukan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan," tukasnya.




(dai/dai)


Hide Ads