Video memperlihatkan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, berjoget dalam lapas viral di media sosial. Saat ini, warga binaan yang ada dalam video itu sudah diberi sanksi.
Video yang viral ini pun menimbulkan pertanyaan dari masyarakat setelah sebelumnya kasus serupa pernah terjadi pada 2024 lalu.
Dalam video berdurasi 50 detik tersebut, terlihat tiga warga binaan tidak menggunakan pakaian berjoget sambil merekam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam narasi pada video yang di-upload bertuliskan "Menyala bos ku, Tanjung Raja rusak sekaset. Lapas Tanjung Raja tetap menyala. Tetap hepi walau tebuang".
Sementara video lain berdurasi 22 detik berisi seorang napi joget membelakangi kamera.
Terkait dengan video tersebut, Pelaksana Harian Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Wahyu Hidayat membenarkannya.
"Iya benar itu di Lapas Tanjung Raja OI," ungkapnya, Kamis (23/1/2025).
Menurut Wahyu, mereka tidak tahu kapan video ini diambil. Namun, dari pengakuan warga binaan video tersebut diambil sekitar 3-4 bulan lalu. Untuk kapannya warga binaan sudah lupa.
"Warga binaanya sudah kita panggil dan diberi sanksi. Dari pengakuan mereka, mereka lupa kapan merekam video tersebut tapi sekitar 3-4 bulan lalu," ujarnya.
Warga binaan yang viral joget-joget tersebut terlibat kasus narkotika dan pidana umum. Ketiganya sudah diminta keterangan dan diberikan sanksi berat berupa hukuman disiplin.
"Ketiganya sudah sanksi berat sesuai peraturan Kemenkumham Nomor 8 Tahun 2024," katanya.
Sementara untuk pejaga lapas pihaknya masih mengambil keterangan. Namun, dari keterangan warga binaan, mereka mendapatkan handphone dari mantan warga binaan yang sudah bebas.
"Mereka bertiga membeli handphone dari warga binaan yang sudah bebas," katanya.
Wahyu pun menyebut pihaknya terus mengupayakan agar handphone, narkotika dan barang yang dilarang dibawa masuk ke lapas dilakukan pemeriksaan ketat mulai dari pintu masuk agar petugas tidak kecolongan.
"Saat ini kami sedang mendalami apakah ada kelalaian dari petugas atau tidak. Tapi dari pemeriksaan warga binaan, mereka membeli handphone dari mantan warga binaan yang sudah bebas," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus tahanan menggunakan handphone pernah viral pada Agustus 2024 lalu. Saat itu, ada warga binaan berjoget di dalam lapas sambil pesta sabu.
Atas kejadian tersebut, Kepala Lapas serta penyebar video turut dimutasi. Selain itu, warga binaan yang sebelumnya terekam dalam kamera turut batal mendapat remisi.
(csb/csb)