Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, membentuk tim dan melakukan investigasi terkait keluarga pasien yang mengeluhkan biaya antar ambulans mencapai Rp 2 jutaan.
Keluhan pelayanan itu terjadi di Puskesmas Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, pada 29 Desember 2024 lalu. Keluarga pasien yang meninggal juga menyayangkan tarif yang dikenakan tak pandang bulu karena dikenakan kepada warga yang kurang mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Muba Azmi Dariusmansyah mengatakan pihaknya sudah membentuk tim dan akan melakukan investigasi terkait dugaan pungutan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah siapkan tim untuk mengkroscek informasi atau berita tersebut, kita akan lakukan investigasi," ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Azmi menjelaskan, terkait tarif layanan ambulans sudah diatur melalui Perda Muba Nomor 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Muba. Apabila informasi dugaan tersebut benar, sambungnya, maka akan ada sanksi tegas.
"Ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang akan kita berikan, tapi akan kita cek terlebih dahulu di lapangan. Semuanya sudah diatur, jadi kalau memang nanti terbukti tidak sesuai kita akan tindak tegas," tegasnya.
Sebelunya sempat beredar informasi keluarga pasien keberatan dengan banyaknya tarif yang harus dikeluarkan terkait dengan pelayanan antar ambulans. Setidaknya ada 3 kuitansi yang harus dibayarkan.
Puskesmas disebut mengenakan tarif biaya UGD Rp 300 ribu, jasa dokter Rp 150 ribu, BBM ambulans Rp 500 ribu, setoran ke puskesmas Rp 500 ribu, cuci ambulans Rp 100 ribu dan sopir Rp 200 ribu. Total untuk biaya A Rp 1.750.000.
Kemudian untuk biaya B sebesar 415 ribu. Terdiri dari biaya tindakan UGD antara lain injek lidocain ampl Rp 40 ribu, heacting 30 Rp 150 ribu, bersih luka Rp 25 ribu, dan visum meninggal Rp 200 ribu. Sehingga total yang harus dibayarkan keluarga pasien sebesar Rp 2.165.000.
(csb/csb)