Palembang Darurat Tawuran, Polisi Beri Imbauan dan Masifkan Personel

Sumatera Selatan

Palembang Darurat Tawuran, Polisi Beri Imbauan dan Masifkan Personel

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 21 Jan 2025 07:00 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono
Foto: Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Aksi tawuran di Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Palembang marak terjadi akhir-akhir ini. Polisi sudah mengeluarkan imbauan dan komitmen bakal memasifkan penjagaan untuk mencegah aksi tersebut.

Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, dalam satu minggu ke belakang, warga Palembang resah dengan adanya aksi tawuran di beberapa daerah, seperti Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Ilir Barat I, dan Sukarami.

Salah satu warga, YN, mengeluhkan keresahannya terhadap aksi yang mayoritas dilakukan oleh remaja tanggung itu di wilayahnya, Kecamatan SU I, Palembang. Ia mengatakan, warga tak berani menegur mengingat para pelaku seringkali membawa senjata tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat resah tentunya. Mereka bawa senjata tajam bahkan petasan dan panah. Sekali beraksi, ramai sekali. Seperti (perang dalam kisah) Mahabharata," ungkapnya.

"Puasa nanti, kemungkinan akan marak terjadi lagi (seperti yang sudah-sudah). Kami khawatir, tolong (polisi dan pemerintah) untuk diantisipasi," harapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengimbau masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Palembang untuk berhenti melakukan ataupun merencanakan aksi tersebut. Menurutnya, tawuran dapat menyebabkan kerugian bahkan hingga kehilangan nyawa.

"Iya, kami mengimbau masyarakat yang masih terlibat tawuran untuk berhenti melakukan aksinya demi kedamaian, keamanan, dan keselamatan diri," ungkapnya kepada detikSumbagsel, Senin (20/1/2025).

Harryo menyebut, pihaknya akan memasifkan personel penjagaan untuk mencegah tawuran terjadi. Hal itu juga menjawab keresahan masyarakat, terutama menjelang Ramadan.

"Sudah pasti (penjagaan dan patroli), akan kami masifkan. Agar (terutama) saat Ramadan dapat dicegah tawurannya," ujarnya.

Aksi tawuran seringkali menyebabkan timbulnya tindak pidana. Berikut sejumlah pasal yang dapat menjerat pelaku tawuran, yaitu Pasal 170 KUHP mengenai Perkelahian, Pasal 351 KUHP mengenai Penganiayaan, serta Pasal 355 KUHP mengenai Pembunuhan.




(dai/dai)


Hide Ads