Harapan Buruh Usai Kadisnakertrans Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap K3

Sumatera Selatan

Harapan Buruh Usai Kadisnakertrans Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap K3

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 13 Jan 2025 09:30 WIB
Ilustrasi Hari Buruh
Foto: Ilustrasi buruh (Kiagoos Auliansyah)
Palembang -

Serikat pekerja dan buruh menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan aparat penegak hukum melakukan investigasi terhadap seluruh kebijakan yang dilakukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki saat menjabat.

Tak hanya soal kasus dugaan suap terkait K3 (Keselamatan kerja dan kesehatan) saja, melainkan juga permasalahan lain yang ditangani Disnakertrans Sumsel.

"Pasca ditetapkan tersangka, kami menuntut Pemprov dan aparat penegak hukum melakukan investigasi mendalam mulai dari akar hingga ke pucuk. Utamanya kaitan dengan penetapan UMSP Sumsel 2025 yang jadi pertanyaan besar kalangan pekerja dan buruh di Sumsel," ujar Ketua Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumsel, Cecep Wahyudin, Minggu (12/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cecep menilai penetapan UMSP Sumsel 2025 cacat hukum dan prosedur. Tidak sesuai dengan Permenaker 16/2024 sebab di akhir penetapan unsur serikat pekerja di Dewan Pengupahan Sumsel tidak dilibatkan.

Pihaknya juga menyesalkan kasus yang menimpa Kadisnakertrans yang berujung OTT tersebut. Dia menilai K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) adalah bagian penting karena berkaitan dengan nyawa pekerja.

ADVERTISEMENT

"Jadi proses K3 perusahaan bisa lolos dengan sejumlah uang saja, ini sangat zalim dan mengancam keselamatan pekerja di Sumsel. Artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang diduga melalaikan K3, cukup ditutup dengan sejumlah uang bukan melihat standar dan kelengkapan K3-nya," jelasnya.

Selain itu, Cecep juga mengungkapkan jika terdapat kasus di perusahaan yang diurus bidang pengawasan ketenagakerjaan Sumsel yang disebutnya terbukti salah namun tak kunjung usai.

"Padahal sudah dibuktikan lewat nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pengawas namun hampir 5 tahun ini tak kunjung selesai. Sepertinya ada permainan juga, kasus ditutup sebelah pihak saja," ungkapnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads