Pemkot Palembang Larang Warga Nyalakan Petasan-Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Sumatera Selatan

Pemkot Palembang Larang Warga Nyalakan Petasan-Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 29 Des 2024 12:00 WIB
Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah
Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah (Foto: Istimewa/Diskominfo Palembang)
Palembang -

Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru menggunakan petasan atau kembang api. Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Malam Tahun Baru di Palembang.

Cheka menegaskan, pemerintah melarang petasan dan kembang api di malam tahun baru berdasarkan kebijakan aparat keamanan Kota Palembang dan hasil rapat bersama Forkopimda.

"Ya aturan tersebut sudah kita keluarkan melalui surat edaran, semua itu dilakukan untuk menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat, Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru," katanya kepada detikSumbagsel Minggu (29/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Cheka, surat edaran aturan larangan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api sudah diteruskan ke seluruh Camat dan Lurah di Palembang untuk menginformasikan ke warganya larangan tersebut.

"Peraturan tersebut sudah kita teruskan ke semua dinas, camat dan lurah untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan petasan ataupun kembang api," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Bukan itu saja, Cheka meminta kepada masyarakat yang berkunjung ke Tugu Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera, Jembatan Musi 4 dan Jembatan Musi 6 agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Begitu juga dengan tetap menjaga kebersihan, masyarakat diminta agar tidak membuang sampah sembarangan.

"Para pedagang kaki lima, asongan, pengamen, mobil odong-odong dan sejenisnya dilarang untuk berjualan atau beraktivitas di kawasan tersebut, kecuali di tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.

Dia pun berharap masyarakat menaati aturan tersebut, dan menjaga ketentraman masyarakat.

"Mohon untuk dipatuhi dan mari kita jaga keamanan, ketentraman serta ketertiban. Demi kenyamanan bersama," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads