Kasus Koas di Palembang Dianiaya Terus Diselidiki Polisi, Periksa Bukti di Labfor

Sumatera Selatan

Kasus Koas di Palembang Dianiaya Terus Diselidiki Polisi, Periksa Bukti di Labfor

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 27 Des 2024 17:20 WIB
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo (Foto: Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan koas di Palembang, bernama M Lutfi Hadyhan (23). Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang berkaitan dalam peristiwa tersebut.

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan pada perkara ini dengan metode scientific crime investigation (SCI), dengan memeriksa alat bukti yang berkaitan di laboratorium forensik (labfor).

"Alat bukti yang kita bawa ke labfor saat ini masih diperiksa di labfor," katanya Jumat (27/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Anwar belum dapat menjelaskan alat bukti seperti apa yang diperiksa di labfor.

Ia juga mengatakan pihaknya juga telah memeriksa semua saksi dan sudah meminta keterangan dari korban Lutfi untuk memperkuat penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Sudah diperiksa (korban) kita datangi langsung ke sana (Jakarta). Saksi juga sudah (berapa jumlah saksi yang di periksa?) nanti kita cek ya," ujarnya.

Diketahui, kasus penganiyaan mahasiswa koas Universitas Sriwijaya ini juga menjadi atensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka ikut mengawal kasus tersebut dan datang ke Polda Sumatera Selatan.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan proses penyidikan yang dilakukan pihak penyidik sudah sesuai dengan aturan.

"Kami ingin mengecek bagaimana penanganan kasus oleh Polda Sumsel, kami mengecek kronologi dan kami apresiasi respons cepat dari Polda. Respons cepat ini kita anggap penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa kebutuhan keadilan di masyarakat bisa direspon dengan baik," katanya, saat mendatangi Mapolda Sumsel, pada Rabu (18/12/2024) lalu.

Choirul menambahkan pihaknya juga sudah mengecek barang bukti kasus penganiayaan tersebut seperti rekam jejak pihak-pihak terkait.

"Semua hal yang berkaitan dengan rekam jejak digital, kami sudah lihat dan periksa termasuk juga substansi. Semua yang menjadikan terangnya peristiwa, saksi dan jejak digital, itu basis untuk penyidikan. Jejak digital yang tingkat pembuktiannya lebih kuat ketimbang barang viral," ujarnya.

Dia mengajak segala pihak maupun masyarakat bersama-sama mengawal proses kasus ini secara profesional dan transparan. Saat ditanyakan terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan di luar Polda Sumsel, ia menjawab hal tersebut sudah sesuai aturan hukumnya.

"Mau diperiksa di polsek, di rumah, di manapun, salah satu bentuk yang paling penting adalah dua hal, dia tidak menyalahi KUHAP dan etika, salah satunya misalnya bentuk kenyamanan korban, misal dia sakit dan dirawat di rumah sakit," ungkapnya.

"Secara KUHAP, salah satunya substansinya dapat atau tidak, dalam beberapa konteks adalah nyaman atau tidak orang yang diperiksa, memang tidak boleh ada pemaksaan dalam pemeriksaan, itu yang paling penting," sambungnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads