Perbaikan Penerangan Jalan Kini Jadi Wewenang Dishub Palembang

Sumatera Selatan

Perbaikan Penerangan Jalan Kini Jadi Wewenang Dishub Palembang

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 24 Des 2024 16:40 WIB
Petugas Dishub Badung malai perbaiki lampu penerangan jalan (LPJ) di depan Hotel Intercontinental, Jimbaran, Kuta Selatan, belum lama ini. (Dok Dishub Badung)
Foto: Ilustrasi perbaikan lampu jalan (Dok Dishub Badung)
Palembang -

Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang akan bertanggungjawab terhadap penerangan jalan mulai Januari 2025. Sebelumnya, perawatan untuk penerangan lampu jalan dilakukan oleh Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

"Januari 2025 secara resmi pengelolaan dan perbaikan lampu jalan akan dikelola oleh Dishub Palembang," kata Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Selasa (24/12/2024).

Pengalihan tanggung jawab berupa menyerahkan personel PHL 44 orang, Non PNSD 22 orang, dan 2 ASN total 68 orang, armada 5 mobil crane dan peralatan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebut, pengelolaan lampu jalan ini diserahkan ke Dishub sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dikelola oleh Dishub mulai Januari 2025.

"Dishub akan memperbaiki 5.000 titik lampu rusak dari total 54.000 titik lampu yang tersebar di 18 Kecamatan di Kota Palembang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Agus, Perkimtan secara penuh menyerahkan anggaran JPU tahun 2025 sebesar Rp 110 miliar ke Dishub. Dari jumlah tersebut sekitar 80 persennya untuk membayar pajak PLN per tahun.

"Dari anggaran Rp 110 miliar itu, Rp 80 miliarnya untuk membayar pajak lampu jalan ke PLN. Lalu Rp 15 miliar untuk pemeliharaan PJU, mulai dari untuk BBM, bayar honor pekerja, perbaikan mobil dan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan dengan anggaran yang terbatas lantaran pembayaran pajak yang cukup besar, maka OPD terkait harus menggunakan sisa anggaran semaksimal mungkin.

"Khusus pengelolaan lampu jalan Rp 15 miliar artinya untuk 54 ribu titik lampu jalan hanya Rp 227.700 per tahun atau sekitar Rp 27.000 sebulan biaya pengelolaan di luar biaya personel. Jadi bagaimana ini dikelola dengan baik oleh Dishub ke depannya," katanya.

Cheka pun meminta kepada Dishub untuk dapat melayani masyarakat dengan cepat tanggap. Misalnya, mengerjakan laporan lampu jalan yang mati 1x3 jam.
Petugas Dishub dalam jangka waktu 1x3 jam sudah bisa datang ke lokasi pengaduan masyarakat untuk melakukan tindakan awal seperti memasang stiker pemberitahuan bahwa lampu jalan sedang diperbaiki.

"Pemasangan stiker ini menandakan adanya perbaikan, ini memberikan informasi dan memberikan ketenangan ke masyarakat di wilayah tersebut," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads