3.032 Personel Gabungan Amankan Nataru 2025 di Jambi

Jambi

3.032 Personel Gabungan Amankan Nataru 2025 di Jambi

Dimas - detikSumbagsel
Jumat, 20 Des 2024 14:20 WIB
Apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Sebanyak 3.032 personel gabungan akan dikerahkan untuk pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 di Provinsi Jambi. Para personel itu diturunkan dalam rangka pengamanan Operasi Lilin 2024.

Operasi Lilin akan dilaksanakan mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Pengamanan itu ditandai dengan apel gelar pasukan, yang dipimpin Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, di Mapolda Jambi, Jumat (20/12/2024).

"Ini wujud sinergitas TNI-Polri dan seluruh stakeholder yang ada di Jambi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pada kegiatan Nataru 2025. Kita bersama-sama siap melakukan pengamanan," kata Brigjen Heri yang turut didampingi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Jumat (20/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Operasi Lilin 2024, sebanyak 1.563 personel Polda Jambi dan jajaran diturunkan. Kegiatan yang terpusat di kepolisian itu juga turut dibantu personel gabungan lain dari TNI 322 personel, dan 1.147 dari instansi terkait seperti Dishub, Satpol PP, Basarnas, BPBD, dan Damkar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi menerangkan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Lilin, pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas di tempat keramaian, seperti rumah ibadah, pasar, dan tempat wisata.

ADVERTISEMENT

"Bedanya dengan pelayanan tahun lalu karena ini liburnya panjang. Untuk rekayasa lalu lintas di pasar-pasar tumpah, tempat keramaian, dan wisata, untuk pintu masuknya akan dipasang barier (pembatas jalan)," ujarnya.

Pada Operasi Lilin, petugas juga mendirikan 43 pos terdiri dari 29 Pos Pengamanan dan 14 Pos Pelayanan. Di Jambi, ada 477 gereja dan rumah ibadah yang akan melaksanakan perayaan Natal. Rumah ibadah itu juga akan menjadi pusat pengamanan petugas pada puncak perayaan Natal.

Kombes Dhafi menambahkan, mulai tanggal 20 Desember hingga 2 Januari angkutan barang di luar sembako dan BBM akan diatur dalam pendistribusiannya. Angkutan barang dilarang lewat mulai dari jam 05.00 hingga 22.10 WIB.

"Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau mudik bisa memaksimalkan di siang hari untuk melintas, jangan malam hari, kalau malam malah (kena) macet nanti," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads