Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati Imbas Drama Darurat Militer

Internasional

Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati Imbas Drama Darurat Militer

Novi Christiastuti - detikSumbagsel
Jumat, 06 Des 2024 14:41 WIB
South Korean President Yoon Suk Yeol  delivers a speech to declare martial law in Seoul, South Korea, December 3, 2024. The Presidential Office/Handout via REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY.     TPX IMAGES OF THE DAY
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. Foto: via REUTERS/The Presidential Office
Seoul -

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol tidak hanya terancam dimakzulkan oleh parlemen setelah drama darurat militer. Dia juga tengah diselidiki pihak kepolisian atas dugaan pemberontakan. Yoon terancam hukuman mati.

Dikutip detikNews dari AFP dan EuroNews, parlemen Korsel akan mengadakan voting pemakzulan pada Sabtu (7/12) malam waktu setempat. Jika mosi pemakzulan diloloskan, maka Yoon akan dinonaktifkan dari jabatan Presiden.

Kemudian mereka masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi Korsel yang menyatakan pemakzulan itu bisa dibenarkan atau tidak. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga maksimal 180 hari untuk mengeluarkan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski nantinya Yoon dinyatakan lolos dari pemakzulan, masih ada penyelidikan terpisah dari kepolisian atas dugaan pemberontakannya. Penyelidikan itu didasarkan pada aduan resmi dari pihak oposisi.

Selain terhadap Yoon, penyelidikan juga dilakukan terhadap Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, sebagaimana dilaporkan Yonhap.

ADVERTISEMENT

Keduanya diduga terlibat dalam penetapan darurat militer di Korsel yang berlangsung sejak Selasa (3/12) malam hingga Rabu (4/12) dini hari. Kim Yong Hyun sendiri baru mengundurkan diri dari jabatannya dan kini dicegah bepergian ke luar negeri untuk proses penyelidikan.

Adapun dakwaan terhadap Yoon Suk Yeol adalah tindak kejahatan yang melampaui kewenangan presiden. Apabila terbukti bersalah atas dakwaan itu, Yoon bisa dijatuhi hukuman mati.

Hukuman mati sendiri diketahui masih berlaku di Korsel. Akan tetapi, hukuman tersebut tidak pernah diterapkan lagi sejak 1997.




(des/des)


Hide Ads