KPK Ganti Istilah OTT dengan 'Kegiatan Penangkapan', Ini Alasannya

Regional

KPK Ganti Istilah OTT dengan 'Kegiatan Penangkapan', Ini Alasannya

Aryo Mahendro - detikSumbagsel
Senin, 02 Des 2024 15:20 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Palembang -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ingin mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) dengan kegiatan penangkapan. Ia mengungkap alasan di balik penggantian istilah itu.

"Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024).

Marwata mengungkapkan istilah yang tercantum dalam KUHAP adalah tertangkap tangan, bukan OTT. Istilah itu ciptaan media setiap kali KPK menangkap seseorang yang diduga terlibat kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses. Dimulai dari proses penyelidikan melalui penerbitan surat perintah. Penyelidikannya dilakukan dengan pengawasan dan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

"Alat buktinya sudah cukup ada informasi akan ada penyerahan uang, ujung dari penyelidikan itu, istilahnya kegiatan penangkapan. Bukan tangkap tangan," kata Alexander.

ADVERTISEMENT

Karena hanya beda istilah, operasi penangkapan terduga koruptor tetap dilakukan KPK. Hanya, tetap ada proses sebelum eksekusinya.

"Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses. Ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan akan menghilangkan istilah OTT. Hal itu diutarakan dalam tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11).

"OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," kata Tanak.

Tanak lalu berjanji akan meniadakan kegiatan OTT. Pasalnya, ia menilai OTT tidak ada dalam KUHAP.

"Tetapi saya bisa jadi, mohon izin, Ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. Karena tidak sesuai dengan KUHAP," tambahnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads