Effendi Simbolon resmi dipecat dari PDI Perjuangan (PDIP). Effendi dianggap melanggar AD/ART partai lantaran mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta. Ini sosoknya.
Dilansir buku berjudul 'Wajah DPR dan DPD, 2009-2014: latar belakang pendidikan dan karier', Effendi lahir di Banjarmasin, 1 Desember 1964. Effendi mengenyam pendidikan di Universitas Jayabaya, Jakarta, tahun 1987. Kemudian dia berkarier di korporasi sejak 1992.
Effendi kemudian berkiprah di politik sejak 2004 dengan bergabung PDIP. Sedangkan kiprahnya menjadi anggota DPR RI sudah sejak periode 2004-2009. Kemudian kembali menjadi legislator di periode 2014-2019 dan 2019-2024. Effendi pun pernah dicalonkan partai banteng bermoncong putih itu menjadi calon gubernur Sumatera Utara pada 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah politik Effendi sempat menjadi sorotan. Dia pernah diisukan akan pindah partai buntut pernyataan Effendi yang menyebut Prabowo cocok menakhodai RI.
Pernyataan Effendi berujung dipanggil ke kantor DPP PDIP dan menyampaikan klarifikasi. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kesempatan itu, menepis Effendi tengah bermanuver untuk pindah partai.
"Terkait dengan ada isu-isu Pak Effendi mau ke partai lain, itu juga sama sekali tidak benar," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Pendukung RK, Dipecat PDIP
Effendi berada di barisan pendukung paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Pilkada Jakarta. Padahal, PDIP merupakan pengusung paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.
Effendi sempat menghadiri pertemuan RK dengan Jokowi di kawasan Cempaka Putih, Senin (18/11). Riza Patria kemudian menyapa dan menyebut Effendi sebagai kader PDIP yang mendukung RK.
"Di sini ada spesial, Pak Jokowi, Bang Effendi Simbolon, ini kader PDIP yang mendukung Pak Ridwan Kamil, mendukung Pak Jokowi bersama istri," ujar Riza.
Lalu, pada Sabtu (30/11/), beredar surat berisi pemecatan Effendi Simbolon sebagai kader dan anggota PDIP. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan pada Kamis (28/11).
Surat keputusan PDIP dibenarkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Djarot mengatakan Effendi telah melanggar kode etik dan tidak disiplin.
"Benar. Melanggar kode etika dan disiplin serta AD/ART partai," kata Djarot saat dihubungi, Sabtu (30/11).
Berikut isi surat keputusan PDIP:
MEMUTUSKAN:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(mud/mud)