Tak Penuhi Rukun Nikah, PN Rekomendasikan Rizky-Mahalini Menikah Ulang

Seleb

Tak Penuhi Rukun Nikah, PN Rekomendasikan Rizky-Mahalini Menikah Ulang

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikSumbagsel
Selasa, 26 Nov 2024 14:00 WIB
Mahalini Raharja dan Rizky Febian
Foto: Mahalini dan Rizky Febian (Instagram @mahaliniraharja)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan merekomendasikan pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini menikah ulang. Hal itu harus dilakukan karena permohonan pernikahan yang diajukan keduanya ditolak.

Dilansir detikHot, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, permohonan tersebut ditolak karena ada salah satu unsur rukun nikah yang tak dipenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan, salah satu hal yang membuat permohonan pengesahan pernikahan tersebut ditolak adalah karena wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.

"Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," terang Suryana.

ADVERTISEMENT

"Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," jelasnya.

Karena itu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui oleh negara. Salah satu cara untuk diakui adalah dengan menikah ulang.

"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," pungkasnya.

Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah seusai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Namun belum lama setelah menikah, Rizky Febian mengajukan permohonan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024.




(dai/dai)


Hide Ads