Kemnaker Minta Gubernur Tunggu Kebijakan Soal UMP 2025

Nasional

Kemnaker Minta Gubernur Tunggu Kebijakan Soal UMP 2025

Ilyas Fadilah - detikSumbagsel
Kamis, 21 Nov 2024 19:40 WIB
Ilustrasi Uang
Foto: Ilustrasi uang (detikcom)
Jakarta -

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 masih dalam proses kajian. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker) meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat.

Dilansir detikFinance, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, saat ini regulasi kebijakan UMP masih dalam proses kajian.

"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," kata dia, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunardi menjelaskan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru itu akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Sunardi menuturkan proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.

Sunardi mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025, karena Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," tutup Sunardi.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads