Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan tertunda. Seharusnya, patokan upah untuk tahun depan ditetapkan Kamis (21/11/2024). Namun, Pemerintah Provinsi Sumsel masih menunggu kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker).
Mundurnya waktu penetapan itu disampaikan melalui surat edaran Kemnaker kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia. Pemda diminta menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah yang akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Iya, terkait UMP 2025 Pemprov Sumsel sudah menerima surat edaran dari Kemnaker untuk menunggu arah kebijakan pusat," ujar Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Kamis (21/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keputusan penetapan UMP itu masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto yang saat ini masih melakukan kunjungan ke luar negeri. Meski penetapannya terlambat dan tak sesuai waktu, Elen menyebut UMP baru akan diterapkan Januati 2025 mendatang.
"Tidak ada kata terlambat untuk menentukan UMP, karena berlakunya kan Januari 2025. Kita tunggu saja regulasinya," jelasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Deliar Marzoeki menambahkan, penetapan UMP 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah. Dia membenarkan jika penetapannya tertunda.
"Pengumuman UMP ditunda, belum ada petunjuk lebih lanjut dari kementerian," ujarnya.
Saat ini, lanjut Deliar, pihaknya masih menunggu regulasi terkait formula dan rumusan yang akan dibahas bersama dewan pengupahan dalam penetapan UMP. "Nanti kalau sudah ada perkembangannya kita informasikan kembali," katanya.
Humas Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana berharap regulasi penetapan UMP 2025 bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Pihaknya menuntut kenaikan UMP cukup besar mengingat beberapa tahun terakhir kenaikannya tak sesuai harapan.
"Kami konsisten untuk menuntut kenaikan upah 2025 sebesar 25-30%," ujarnya.
Dia menyebut KASBI menolak PP 51 tentang penetapan upah sebagai dasar penetapan upah. "Dan upah sektoral harus diberlakukan kembali. Kita harapkan secepatnya sudah ada penetapan aturan regulasi terkait upah 2025," tukasnya.
(dai/dai)