PDIP mengungkap sempat berniat mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta. Komunikasi politik telah dilakukan. Namun, rencana yang sudah disusun sejak Juni itu berubah begitu ada Putusan MK Nomor 60.
Dilansir detikNews, hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Perjuangan Ahmad Basarah melalui keterangannya. Keterangan tersebut disampaikan sebagai apresiasi atas pernyataan Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, terkait 'Markas Komando Jakarta Menyala untuk Perubahan' baru-baru ini, yang secara terang menunjukkan dukungan terhadap paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.
Basarah menyatakan tadinya Anies hendak diusung PDIP di Pilgub DKI, berkoalisi dengan PKB. Pilihan itu diambil karena kedua partai tidak bisa mengusung calon sendiri. Perolehan kursi kedua partai itu di DPRD DKI Jakarta tidak mencapai 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur," jelasnya, Minggu (17/11/2024).
Namun, keluarlah Putusan MK Nomor 60 yang, secara singkat, memungkinkan PDIP mengusung calon sendiri. Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari semula 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi di DPRD menjadi hanya antara 6,5 sampai 10 persen perolehan suara tergantung dari jumlah pemilih.
Sebelum putusan itu, partai politik baru bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri jika memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.
''Putusan MK itu memang mengubah peta politik Pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta," lanjut Basarah.
Setelah ada putusan itu, sebenarnya PDIP masih berniat mencalonkan Anies Baswedan sebagai cagub, dengan cawagub dari PDIP. Gagasan ini bahkan disampaikan sejumlah pentolan PDIP, antara lain Puan Maharani, Hasto Kristiyanto, dan Eriko Sotarduga. Said Abdullah juga menyodorkan nama untuk cawagub Anies, yakni mantan Wali Kota Semarang Hendar Prihadi.
"Pertemuan pasca Putusan MK nomor 60 antara Anies Baswedan dengan saya dan Pak Said Abdullah bahkan telah membicarakan kerja sama ideologis bagaimana mencari titik temu antara pandangan kelompok Islam dengan kaum Nasionalis Soekarnois yang acapkali sering dibenturkan akibat dampak politik desoekarnoisasi di era Orde Baru dulu," papar Basarah.
Akan tetapi, seperti yang terjadi saat ini, pada akhirnya PDIP tidak jadi mengusung Anies. Namun, Anies menyatakan rencana untuk menjembatani kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan tetap dijalankan sesuai rencana, terlepas dari dirinya menjadi calon atau tidak.
"Dalam pertemuan saya bersama dan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto, Mas Anies Baswedan menegaskan bahwa pilkada bukan sekadar urusan seremonial lima tahunan, tapi tugas menyatukan bangsa Indonesia adalah tugas sejarah yang harus kita kerjakan bersama-sama," sebutnya.
(des/des)