Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang menjadi salah satu lokasi rawan macet. Pemerintah Kota Palembang sudah beberapa kali menertibkan PKL liar tersebut, namun masalah itu tak kunjung tuntas.
Karena masih membandel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali turun tangan. Petugas mengamankan puluhan gerobak PKL yang masih nekat berjualan di sepanjang trotoar jalan tersebut.
"Penertiban ini kembali kita lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terkait banyaknya PKL liar yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani khususnya di depan RS Muhammadiyah Palembang," kata Kabid Ops Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cherly menjelaskan, pedagang tersebut sudah sering diingatkan dan pernah diangkut gerobak dagangnya, namun masih saja berjualan di trotoar jalan yang melanggar aturan.
"Penerbitan ini akan terus kita lakukan, bagi pedagang yang tidak mau gerobaknya kita angkut ke kantor, jangan berjualan di pinggir jalan. Carilah tempat yang tidak melanggar aturan,"ungkapnya.
Cherly menjelaskan, dari penertiban itu, Satpol PP Palembang mengamankan enam kontainer dan satu gerobak roda empat.
"Yang kita tertibkan itu kita bawa ke kantor untuk diproses," jelasnya.
Menurutnya, sesuai Pasal 22 ayat (1) setiap badan atau orang, dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di daerah milik jalan, di jalan, jalur hijau dan tempat-tempat umum kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh Kepala Daerah.
"Kita harap pedagang bisa mengerti, dan tidak berjualan bukan pada tempatnya," tutupnya.
(dai/dai)