Jelang Pilkada Ketua DPRD Sumsel Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Sumatera Selatan

Jelang Pilkada Ketua DPRD Sumsel Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 05 Nov 2024 09:00 WIB
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie. (Foto: Istimewa/Dok DPRD Sumsel)
Palembang -

DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berlangsung. Netralitas ASN harus dijaga untuk pertahankan zero conflict di Sumsel.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, ASN menjadi pilar pemerintahan sehingga harus bisa menjaga netralitas dan profesionalitasnya dalam bekerja mendukung kepala daerah. Tak hanya tingkat kabupaten/kota tapi juga di pemerintah provinsi.

"Kami di DPRD Sumsel berharap netralitas ASN tetap dijaga. ASN harus fokus bekerja sesuai tupoksi, tidak terlibat politik praktis yang berpotensi mengganggu netralitasnya," ujar Andie, Senin (4/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Partai Golkar ini menyebut, sikap netral ASN akan berpengaruh terhadap kelancaran penyelenggaraan Pilkada. Sekaligus ikut membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, Andie juga berharap para wakil rakyat yang ada di DPRD Sumsel tidak terlibat politik praktis. Dia mengimbau agar para anggota dewan mengajukan izin atau cuti sesuai aturan yang ada ketika ikut dalam kegiatan pasangan calon (Paslon). Selain itu mereka juga fiminta tak memakai fasilitas negara.

ADVERTISEMENT

"Beberapa Anggota DPRD Sumsel sudah mengajukan cuti dan menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD. Hal ini menunjukkan kesadaran yang baik untuk menjaga netralitas mereka sebagai wakil rakyat" katanya.

Terkait perombakan jabatan di lingkungan pemerintahan, Andie menilai jika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak menjadi persoalan. Terlebih jika perombakan yang dilakukan untuk memoercepat kerja pemerintahan.

Selain itu, perombakan jabatan yang dilakukan juga harus mendapat izin Menteri Dalam Negeri.

"Kami mendukung penjabat kepala daerah melakukan rotasi ataupun penyempurnaan OPD-OPD yang dapat bekerjasama untuk pembangunan, namun syarat- syarat harus terpenuhi termasuk izin Mendagri," tukasnya.




(csb/csb)


Hide Ads