Bahu Jalan Tol Tak Bisa Asal-asalan Digunakan! Ini Aturannya

Bahu Jalan Tol Tak Bisa Asal-asalan Digunakan! Ini Aturannya

Putri Fadyla - detikSumbagsel
Minggu, 03 Nov 2024 09:00 WIB
Sejumlah pemudik memilih berhenti dan beristirahat di bahu jalan Tol Jakarta-Cikampek karena resta area penuh
Foto: Ilustrasi bahu jalan tol (Karin/detikcom)
Palembang -

Bahu jalan tol hanya boleh digunakan saat kendaraan mengalami keadaan darurat di jalan. Bahu jalan tol tidak boleh disalahgunakan karena hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Adanya bahu jalan di tol diperuntukkan bagi lalu lintas bersama. Sehingga setiap pengendara yang menggunakan jalan tol harus mengetahui berbagai peraturan yang berlaku dalam menggunakannya.

Lantas, apa itu bahu jalan tol, serta fungsi dan aturan penggunaannya? Simak penjelasan yang telah dirangkum oleh detikSumbagsel di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Bahu Jalan Tol?

Bahu jalan adalah bagian yang menjadi salah satu spesifikasi yang harus dimiliki jalan tol. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang menjadi bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang mewajibkan penggunanya untuk membayar tol.

Dikutip dari Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, bahu jalan merupakan jalur yang letaknya berdampingan dengan jalur lalu lintas. Fungsi utamanya adalah sebagai tempat untuk tempat berhenti sementara kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat.

ADVERTISEMENT

Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Penggunaan bahu jalan tol diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 ayat (2), bahu jalan digunakan untuk:

1. Digunakan sebagai arus lalu lintas pada keadaan darurat. Keadaan ini seperti, gangguan total atau sebagian pada jalur lalu lintas akibat kecelakaan, dan lainnya.

2. Digunakan oleh pengendara atau kendaraan yang berhenti darurat. Pengemudi boleh berhenti di bahu jalan tola apabila mengalami keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan fisik pengemudi, dan gangguan lalu lintas.

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan apapun, termasuk penumpang, barang, atau hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan lain.

Selain untuk lima alasan tersebut, maka tidak dianjurkan untuk berhenti di bahu jalan tol karena alasan apapun, termasuk mengantuk. Apabila pengemudi merasa mengantuk, disarankan untuk tidur dan beristirahat di rest area terdekat.

Sanksi Melanggar Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Apabila pengendara berhenti di bahu jalan tol tanpa mengalami kondisi yang disebutkan dalam aturan, maka akan mendapatkan sanksi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran pengguna untuk memanfaatkan bahu jalan tol sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jasa dalam Pasal 287 ayat 1, pelanggaran penggunaan bahu jalan tol akan dikenai sanksi pidana dan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Nah, itulah pengertian, fungsi, dan aturan penggunaan jalan tol. Pastikan detikers untuk mengetahui dan memanfaatkan bahu jalan tol sesuai dengan aturannya untuk menghindari kecelakaan ya! Semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads