Respons Kemendikdasmen soal Postingan NEM Jadi Syarat Masuk SMP-SMA

Nasional

Respons Kemendikdasmen soal Postingan NEM Jadi Syarat Masuk SMP-SMA

Lisye Sri Rahayu - detikSumbagsel
Jumat, 25 Okt 2024 14:24 WIB
Ilustrasi MPLS SMP.
Foto: Panduan MPLS Kemendikbudristek
Jakarta - Beredar postingan gebrakan Menteri Pendidikan baru soal Nilai Ebtanas Murni (NEM) kembali jadi syarat masuk SMP-SMA sebagaimana pernah diterapkan di zaman Orde Baru (Orba). Juga tertulis Platform Merdeka Mengajar dihapus. Benarkah?

"Informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan terkait poin gebrakan #MenteriPendidikanBaru tidak bersumber dari pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti ataupun kanal informasi resmi Kemendikdasmen," jelas Kemendikdasmen dalam unggahan di akun Instagramnya seperti dilihat dan dilansir detikNews, Jumat (25/10/2024).

"Pernyataan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat," tambahnya.

Dalam unggahan tersebut, Kemendikdasmen mencantumkan postingan di media sosial. Terdapat foto Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Beriku ini isi postingan tersebut:

Menteri pendidikan baru:
- Jadikan NEM sebagai syarat masuk SMP, SMA
- Hapus PMM (Platform Merdeka Mengajar)
- Kembalikan mapel PMP
- Berlakukan syarat tidak naik kelas/tidak lulus, jangan dipaksakan naik/lulus kalau tidak memenuhi syarat
- Berlakukan kembali rapor merah
- Biarkan guru fokus ngajar, fokus sama siswa bukan ngurus administrasi dari A-Z
- dan lain-lain

Sekadar diketahui, PMP dalam postingan tersebut merupakan kependekan dari Pendidikan Moral Pancasila. Mata pelajaran (mapel) ini diajarkan sejak tahun 1975, berisi materi Pancasila dan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Di era Orba, mapel ini wajib diberikan di tingkat SD hingga SMA.

Pada kurikulum 1994, PMP diganti dengan PPKn atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Kembali soal postingan di medsos, Kemendikdasmen menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat. Usul atau aspirasi bisa disampaikan melalui situs resmi.

"Silakan sampaikan aspirasi Anda melalui ult.kemdikbud.go.id," tulis Kemendikdasmen.


(trw/trw)


Hide Ads