Gaji dan tunjangan hakim mengalami kenaikan usai Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, dua hari sebelum purnatugas.
Dilansir detikNews, penandatanganan ini menjadi perubahan ketiga dari PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Perubahan PP tersebut didasari karena negara ingin memberikan kesejahteraan pada hakim yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kehakiman.
Lantas berapa perbandingan gaji dan tunjangan hakim? Berikut tim detik Sumbagsel rincikan secara lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Pokok Hakim
Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat yang berdasarkan masa kerja golongan hakim. Masa kerja hakim diatur dari 0 sampai 32 tahun.
Dalam PP yang lama, tercantum dalam lampiran I mengenai daftar pokok hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha yang berada di bawah Mahkamah Agung, pembagian gaji pokok terdapat di Golongan III dan Golongan IV.
Berikut perbandingan gaji pokok hakim berdasarkan golongannya:
1. Golongan III dalam PP yang Lama
- Gaji terendah hakim Golongan IIIa yaitu Rp 2.064.100.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IIId yaitu Rp 4.294.100.
2. Golongan IV dalam PP yang Lama
- Gaji terendah hakim Golongan IVa yaitu Rp 2.436.100.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IVe yaitu Rp 4.978.000.
3. Golongan III dalam PP yang Baru
- Gaji terendah hakim Golongan IIIa yaitu Rp 2.785.700.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IIId yaitu Rp 5.185.700.
4. Golongan IV dalam PP yang baru
- Gaji terendah hakim Golongan IVa yaitu Rp 3.287.000.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IVe yaitu Rp 6.373.000.
Tunjangan Hakim
Selain gaji yang mengalami kenaikan, diketahui hakim juga mengalami kenaikan tunjangan. Tunjangan hakim termasuk ke dalam salah satu fasilitas yang didapatkan oleh seorang hakim.
Dalam PP yang lama dijelaskan tunjangan hakim di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer dibagi dalam dua tingkatan, yaitu tingkat pertama dan tingkat banding.
1. Hakim Tingkat Pertama
Dalam Hakim Tingkat Pertama dibagi menjadi 11 pengelompokan, yaitu:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Hakim Utama
- Hakim Utama Muda
- Hakim Madya Utama/Kolonel
- Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
- Hakim Madya Pratama/Mayor
- Hakim Pratama Utama
- Hakim Pratama Madya/Kapten
- Hakim Pratama Muda
- Hakim Pratama
Dalam pengelompokannya tunjangan yang diberikan juga dibedakan menjadi 4 kategori:
- Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
- Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Militer/Dilmil tipe A
- Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
- Pengadilan Kelas II
Berikut tunjangan hakim berdasarkan pengelompokannya:
- Tunjangan paling rendah Hakim Pratama di kategori Pengadilan Kelas II yaitu Rp 8.500.000.
- Tunjangan paling tinggi Ketua di kategori Pengadilan Kelas IA Khusus yaitu Rp 27.000.000.
Namun dalam perubahan di PP yang baru, yakni:
- Tunjangan paling rendah Hakim Pratama di kategori Pengadilan Kelas II yaitu Rp 11.900.000.
- Tunjangan paling tinggi Ketua di kategori Pengadilan Kelas IA Khusus yaitu Rp 37.900.000.
2. Hakim Tingkat Banding
Dalam Hakim Tingkat Banding yang bertugas di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Militer Utama/Dilmiltama, dan Pengadilan Militer Tinggi/Dilmilti dibagi menjadi 6 pengelompokan jabatan, yaitu:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI
- Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI
- Hakim Madya Utama/Kolonel
- Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
Berikut tunjangan hakim berdasarkan pengelompokannya:
- Tunjangan paling rendah Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel yaitu Rp 27.200.000.
- Tunjangan paling tinggi Ketua yaitu Rp 40.200.000.
Namun dalam perubahan di PP yang baru, yakni:
- Tunjangan paling rendah Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel yaitu Rp 38.200.000.
- Tunjangan paling tinggi Ketua yaitu Rp 56.500.000.
Itu tadi informasi tentang perubahan kenaikan gaji dan tunjangan hakim detikers. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)