Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) periode 2024-2029. Lalu, berapa gaji Prabowo dan Gibran yang akan diterima setiap bulannya?
Usai resmi pelantikan pada Minggu, 20 Oktober 2024, Prabowo-Gibran menjalankan tugas sebagai pimpinan negara. Pelantikan digelar di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta.
Sidang pelantikan dipimpin oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani dan dihadiri sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, sejumlah tamu negara, duta besar, serta para presiden dan wakil presiden Indonesia terdahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjalankan masa kerja 5 tahun, Prabowo dan Gibran berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1987. Berikut ini rincian lengkapnya.
Gaji Prabowo dan Gibran 2024-2029
Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, besaran gaji presiden setiap bulannya senilai 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI. Sementara wakil presiden sebanyak 4 kali gaji pokok.
Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara senilai Rp 5.040.000. Dengan demikian, presiden akan menerima gaji Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden gaji pokok yang diterima sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Selain itu, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 dan 2 tertulis tunjangan yang diberikan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 dan wakilnya mendapat Rp 22.000.000.
Lebih ringkasnya berikut ini rincian gaji serta tunjangan jabatan setiap bulan yang diterima Prabowo Subianto selaku presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya:
- Gaji presiden: Rp 30.240.000
- Tunjangan presiden: Rp 32.500.000
- Total: Rp 62.740.000
- Gaji wakil presiden: Rp 20.160.000
- Tunjangan wakil presiden: Rp 20.000.000
- Total: 40.160.000
Dilansir CNBC, besaran tersebut masih hitungan kotor dan bisa saja bertambah lebih besar karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang didapat selama menjabat.
Fasilitas Presiden dan Wapres
Dilansir detikFinance, presiden dan wakil presiden menerima sejumlah tunjangan lain selain gaji pokok. Di antaranya ada tunjangan istri/suami, anak hingga makan/beras.
Seperti pejabat negara lainnya, seorang presiden dan wakilnya juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, paspampres dan lainnya.
Inilah sederet fasilitas yang didapat Prabowo dan Gibran selama menjabat sebagai presiden dan wakil presiden berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:
1. Tunjangan jabatan
2. Tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri
3. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajibannya
4. Seluruh biaya rumah tangga
5. Seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarga
6. Rumah dinas dengan segala perlengkapan
7. Kendaraan dan sopir
Demikian informasi lengkap mengenai rincian gaji Prabowo sebagai Presiden RI 2024-2029 dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka serta fasilitas yang didapatnya. Semoga bermanfaat.
(csb/csb)