Pihak SPBU di Jalan Fatmawati, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan angkat bicara mengenai viralnya keributan antara petugas SPBU dan konsumen perkara kupon BBM. Pihak SPBU menegaskan hal tersebut hanya kesalahpahaman kedua belah pihak.
Diketahui seorang konsumen bernama Aipi Gustori komplain ketika hendak mengisi BBM jenis Dexlite di SPBU Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Aipi mengaku tidak diperbolehkan mengisi BBM karena tidak memiliki kupon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Kejadian ini pun sempat viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supervisor SPBU Fatmawati, Heri Kiswanto, mengatakan peristiwa itu merupakan kesalahpahaman antara Karyawan SPBU Fatmawati dengan konsumen bernama Aipi tersebut.
"Bahwa yang di maksud kupon oleh karyawan SPBU Fatmawati adalah pihak yang mempunyai kerjasama dengan SPBU Fatmawati dan memiliki deposit awal terkait pembelian BBM jenis Dexlite," katanya, Sabtu (19/10/2024).
Heri mengungkapkan memang terdapat stok BBM jenis Dexlite sebanyak 3.340 liter di SPBU Fatmawati. Namun, harus sisakan sebanyak 2.500 liter untuk stok di tangki guna menghindari kerusakan pada alat pompa minyak.
"Jadi sisanya sebanyak 840 liter digunakan untuk konsumen yang mempunyai kerja sama dan mempunyai kupon," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara karyawan serta konsumen hingga akhirnya terjadi cekcok. Tidak ada laporan polisi atas kejadian tersebut.
Bobby mengatakan pihak KBO Sat Intelkam Polres Lubuklinggau sudah mendatangi sekaligus menyelesaikan permasalahan bersama pihak Management SPBU Fatmawati. Ia mengimbau agar para petugas ke depannya bisa memberikan penjelasan yang lebih klir kepada konsumen.
"Ke depannya pihak SPBU dalam melakukan pelayanan kepada konsumen agar bisa menjelaskan secara detail apabila terdapat konsumen yang kurang puas atas pelayanan di SPBU agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi ke depannya," pungkasnya.
Pihak PertaminaPatra Niaga Sumbagsel juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh operator SPBU 24.316.182 Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Terkait kejadian di SPBU 24.316.182 Kota Lubuklinggau, Pertamina Patra Niaga meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh operator SPBU dan kita telah menginstruksikan pihak SPBU untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut kepada pihak konsumen," jelas Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan, Jumat (18/10/2024).
Nikho mengimbau bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih tentang berbagai layanan dan produk Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
(des/des)