PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK termasuk profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Berdasarkan kategorinya, PPPK memiliki 3 jenis seleksi.
Terdapat 3 jenis seleksi PPPK 2024. Bagaimana perbedaan antara ketiganya? Berikut telah dirangkum oleh detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Jenis Seleksi PPPK 2024
Dilansir dari Situs MenPANRB per Agustus 2024, formasi CASN sebanyak 1.280.547. formasi terbesar untuk PPPK sebesar 1.031.554 dan CPNS sejumlah 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah. Jumlah tersebut dibagi kembali menjadi 3 sesuai dengan jumlah jenis seleksi PPPK 2024
Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), 3 jenis seleksi PPPK pada tahun 2024, yaitu sebagai berikut:
1. PPPK Guru adalah pegawai yang bekerja di dunia pendidikan untuk memenuhi tenaga pendidik di Indonesia. PPPK Guru pertama kali tertulis sebagai bagian dari ASN terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Seluruh aspek PPPK berada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Terakhir PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 telah mengatur rekrutmen PPPK Guru.
2. PPPK Tenaga Kesehatan adalah pegawai yang ditugaskan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan tenaga medis di Indonesia. PPPK Tenaga Kesehatan di dasari oleh UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjelaskan tentang pentingnya pemenuhan tenaga kerja. Dalam PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 juga membahas tentang pentingnya tenaga medis terutama di daerah.
3. PPPK Teknis adalah bagian dari ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Tenaga teknis lebih berkaitan dengan bidang-bidang yang mendukung layanan publik dan sektor dalam pemerintahan.
Perbedaan Seleksi PPPK 2024
Dari 3 jenis seleksi PPPK 2024, perbedaan dapat dilihat dari kualifikasi, prioritas, serta sektor atau jabatan fungsional yang ditawarkan di setiap jenisnya.
Berdasarkan dari Keputusan Menteri PANRB 347, 348, dan 349 Tahun 2024, serta peraturan lain yang telah disebutkan sebelumnya, berikut perbedaan antara ketiga jenis seleksi PPPK 2024.
1. PPPK Guru menjadi tanggung jawab yang diatur langsung oleh Kemdikbud. Dikutip dari Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024, calon guru PPPK adalah guru dalam jabatan atau lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru. Calon guru harus memiliki kualifikasi Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik. Pelamar prioritas dalam PPPK Guru adalah Tenaga Honorer Kategori II, guru non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di Instansi daerah.
2. PPPK Tenaga Kesehatan diatur oleh Kemkes. Dikutip dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PT.01.03/F/1365/2023, calon pejabat fungsional kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan peraturan MENPAN-RB. Jadi yang menjadi prioritas dalam tenaga kesehatan adalah kualifikasi khusus tergantung profesi yang ingin ditempati.
3. PPPK Teknis adalah pekerja yang akan mengisi jabatan fungsional di sektor teknis. Dilansir dari laman BKN, kualifikasi PPPK teknis adalah pendidikan minimal D3 atau S1 yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Sehingga yang menjadi pelamar prioritas adalah orang-orang berpengalaman sesuai kebutuhan dan jabatan, sehingga para fresh graduate tanpa pengalaman tidak bisa ikut mendaftar.
Itulah 3 jenis seleksi PPPK dan perbedaan di antara ketiganya. Kesimpulannya adalah setiap jenis seleksi PPPK memiliki kualifikasinya masing-masing sesuai dengan kebutuhan dari jabatan fungsional. Jangan sampai kelewatan informasi terkait PPPK, semoga bermanfaat ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)