Alasan Habib Rizieq dkk Gugat Rp 5.246 T ke Jokowi Terkait Pemilu

Nasional

Alasan Habib Rizieq dkk Gugat Rp 5.246 T ke Jokowi Terkait Pemilu

Yogi Ernes - detikSumbagsel
Sabtu, 05 Okt 2024 12:00 WIB
Habib Rizieq Shihab atau HRS menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS 47 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Habib Rizieq mendatangi TPS bersama keluarga, Rabu (14/2/2024).
Habib Rizieq. Foto: (Muchamad Sholihin/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Habib Rizieq Shihab menjelaskan alasan pengajuan gugatan perdata bersama beberapa warga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu berkaitan dengan pemilu, di mana mereka menilai ada pelanggaran penggunaan wewenang Jokowi sebagai Presiden RI.

Dilansir detikNews, Pengacara HRS Aziz Yanuar mengungkapkan dasar gugatan mereka terkait penyalahgunaan instrumen kenegaraan. Aziz menyebut ada dugaan kebohongan yang dilakukan oleh tergugat.

"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen kenegaraan," jelasnya, Jumat (4/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Jokowi, Aziz tidak mengungkap yang mana secara gamblang. Namun, dia menegaskan dugaan pelanggaran itu terkait dengan pemilu.

"(Terkait) Kampanye pilgub dan pilpres," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Melalui siaran pers, Aziz Yanuar menjabarkan alasan gugatan terhadap Jokowi. HRS dan sejumlah warga menilai Jokowi telah berbohong bahkan sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2012 dan berlanjut hingga menjabat sebagai Presiden selama dua periode.

Disebutkan bahwa kebohongan Jokowi dimulai sejak pernyataan pesanan mobil ESEMKA sebanyak 6.000 unit. Selain itu, Jokowi juga disebut berbohong mengenai data uang Rp 11.000 triliun di kantongnya.

Dilihat dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Ketujuh penggugat yakni Mohammad Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Adapun petitumnya sebagai berikut.

1.⁠ ⁠Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2.⁠ ⁠Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
3.⁠ ⁠Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.




(des/des)


Hide Ads