PDIP memecat Tia Rahmania yang merupakan anggota DPR terpilih. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana. Pemecatan ini menjadi sorotan karena terjadi setelah Tia viral mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. PDIP menampik pemecatan Tia berkaitan dengan kritik tersebut.
Dilansir detikNews, pemecatan Tia tercantum pada salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum 2024 yang ditandatangani pada 23 September 2024.
Dalam surat tersebut, diterangkan perubahan anggota DPR terpilih di dua dapil, salah satunya dapil Banten I. Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih dari PDIP dengan perolehan 36.516 suara sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke-1, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," bunyi putusan KPU, diakses detikcom pada Rabu (25/9/2024).
Pemecatan ini menimbulkan tanda tanya. Tia diketahui mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ketika menjadi pembicara di sebuah forum baru-baru ini. Tia menginterupsi Ghufron ketika bicara tentang integritas.
Namun, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menegaskan pemecatan Tia tidak berkaitan dengan kritik kepada Ghufron. Tia dipecat karena terlibat perselisihan internal partai.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan yang bersangkutan mengkritik NG. Persoalan terkait perselisihan di internal partai, diselesaikan sama Mahkamah Partai," jelas Djarot, Kamis (26/9/2024).
Djarot menyebut Tia Rahmania diganti karena sebelumnya digugat oleh Bonnie Triyana perihal selisih penghitungan suara di dapil yang sama. Kedua belah pihak telah diundang ke Mahkamah Partai dan bukti-bukti terkait selisih hasil suara juga dipaparkan.
"Pergantian yang bersangkutan terkait dengan gugatan Bonnie Triyana di Mahkamah Partai karena perselisihan penghitungan suara di Dapil Banten I," lanjutnya.
Hal itu juga diamini oleh Bonnie. Awalnya dia menggugat delapan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I ke Bawaslu Banten pada Mei 2024. Kedelapan PPK itu pun dinyatakan terbukti menggelembungkan suara dan dikenai sanksi administratif.
"Delapan PPK terbukti bersalah gelembungkan suara, diberi sanksi administrasi. Kenapa Tia tak disebut, karena gugatnya itu penyelenggara pemilu," jelas Bonnie.
(des/des)