Oknum guru di sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan berinisial VP (32), dan IM (34) yang dilaporkan selingkuh oleh suaminya mendapat sanksi mutasi dan teguran. Pemberian sanksi usai pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pemkot Prabumulih dan telah disampaikan ke Pj Wali Kota Prabumulih.
Inspektur Daerah Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan membenarkan hasil pemeriksaan dan sanksi untuk kedua oknum guru tersebut.
"Sanksinya sudah dikeluarkan untuk oknum guru SDN VP yang berstatus PNS berupa mutasi ke sekolah lain dan teguran. Sedangkan oknum guru yang berstatus PPPK yakni IM diberi sanksi teguran saja. IM tetap di sekolah tersebut," ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, pemberian sanksi masih diproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Prabumulih.
"Sanksinya sudah diproses di BKPSDM Prabumulih," ujarnya.
Dia menambahkan, kasus ini sebelumnya bermula saat suami VP melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan IM dari foto yang beredar dan chat antara keduanya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Inspektorat Prabumulih yang langsung memanggil kedua oknum terduga selingkuh.
Pemberian sanksi itu, disebutnya sebagai efek jera kepada ASN yang melanggar aturan.
"Tentunya ini akan menjadi pembelajaran bagi kedua oknum guru tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
(csb/csb)