Kena Sanksi Pidana dan Kode Etik, 4 PNS di Muba Dipecat

Sumatera Selatan

Kena Sanksi Pidana dan Kode Etik, 4 PNS di Muba Dipecat

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 22 Sep 2024 15:00 WIB
Apriyadi Mahmud siap maju Pilkada di Muba.
Foto: Sekda Muba, Apriyadi (Reiza Pahlevi)
Musi Banyuasin -

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyebut ada 5 orang aparatur sipil negara (ASN) di Muba yang terseret kasus pidana dan kode etik. Empat orang di antaranya diberhentikan.

Hal itu terungkap usai sidang Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Muba pada Jumat (20/9). Sekda Muba Apriyadi membenarkan ada 5 orang ASN di Musi Banyuasin yang terseret kasus pidana dan kode etik.

Ia menyebut empat diantaranya itu dipecat sedangkan satu lagi diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar, Jumat (20/9) kemarin ada sidang Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap lima ASN empat dipecat dan satu diberi sanksi etik," kata Apriyadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (22/9/2024).

Apriyadi menjelaskan, pemecatan itu dilakukan karena tidak masuk kerja ratusan hari secara berturut-turut dan terbukti atas keputusan Pengadilan Negeri Sekayu menggunakan narkoba.

ADVERTISEMENT

"Dari empat yang dipecat itu, ada yang tidak masuk kerja sampai ratusan hari dan ada juga yang dipidana karena terlibat narkoba, sesuai dengan ketentuan aturan yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS," jelasnya.

Apriyadi mengimbau kepada seluruh PNS dan PPPK di Muba agar tidak melanggar kode etik dan aturan hukum.

"Saya harap semua PNS dan PPPK di Muba taat aturan dan tidak melanggar kode etik sehingga tidak mendapatkan sanksi seperti ini," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads