Apa Itu DTKS? Pengertian, Cara Daftar, Cek Status dan Syarat

Apa Itu DTKS? Pengertian, Cara Daftar, Cek Status dan Syarat

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 06 Sep 2024 23:00 WIB
Kepanjangan DTKS: Penjelasan Lengkap dan Cara Daftar DTKS
Foto: Ilustrasi DTKS (kemensos.go.id)
Palembang -

Sejumlah masyarakat bertanya tentang apa itu DTKS? Istilah tersebut termasuk hal penting yang perlu diketahui bagi penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Sebelum ditetapkan sebagai penerima bansos secara resmi, masyarakat perlu mengirimkan data ke DTKS. Inilah uraian lengkap mengenai pengertian DTKS, cara daftar hingga syarat yang harus dipersiapkan.

Pengertian DTKS

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan pangkalan informasi yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir laman Indonesiabaik.id, DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST serta PKH. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, pengolahan DTKS dilakukan beberapa tahapan mulai dari proses usulan hingga penggunaan.

Cara Daftar DTKS

Masyarakat yang mendaftarkan diri ke DTKS bisa melewati kantor desa/kelurahan setempat. Hanya dengan membawa KTP dan KK yang nantinya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan.

ADVERTISEMENT

Kemudian data diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada bupati/wakil kota hingga diteruskan ke Menteri Sosial. Selain daripada itu, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi DTKS.

Ada beberapa langkah yang mesti dilewati masyarakat untuk bisa terdaftar. Simak tata caranya berikut ini:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Play Store (aplikasi ini baru tersedia untuk Android).

2. Buka aplikasi jika selesai mengunduh.

3. Pilih "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

4. Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, email dan alamat sesuai KTP.

5. Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.

6. Pastikan data diisi dengan benar. Lalu klik "Buat Akun Baru".

7. Cek kotak masuk e-mail untuk melakukan verifikasi dan aktivasi.

8. Setelah proses berhasil dapat dilakukan akses layanan menu. Klik "Daftar Usulan".

9. Isi kembali data diri sesuai dengan petunjuk yang muncul.

10. Pilih jenis bansos yang didapatkan.

Data yang diisi akan dikirimkan ke Kemensos dan dilakukan proses pengecekan hingga dikeluarkan status kepesertaan. Peserta dapat mengecek secara berkala pada aplikasi atau situs resmi DTKS.

Cara Cek Status DTKS

Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan melalui laman resmi yang diluncurkan Kemensos. Masyarakat bisa mengetahui status DTKS yang didaftarkan berhasil diterima atau tidak. Adapun tata cara ceknya sebagai berikut:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan pada kolom yang muncul.

3. Isi nama penerima sesuai dengan yang didaftarkan.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera pada kolom.

5. Klik "CARI DATA"

Secara otomatis data masyarakat yang terdaftar pada DTKS akan muncul dan tertera status kepesertaan pada bansos. Masyarakat dapat meminta surat keterangan DTKS. Adapun tat cara untuk mendapatkannya sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen KK dan KTP

2. Datangi Dinas Sosial setempat

3. Sampaikan tujuan kedatangan kepada petugas.

4. Serahkan dokumen yang dibawa

5. Petugas akan meneliti kelengkapan dokumen

6. Petugas menjelaskan cara untuk memperoleh surat keterangan DTKS.

7. Pengecekan data dan pencetakan surat keterangan DTKS.

8. Pemohon mendapatkan surat keterangan DTKS.

Syarat Mendaftar DTKS

Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 terdapat syarat utama atau kriteria untuk mendaftar. Tidak semua masyarakat mendapat kesempatan untuk menjadi bagian dari DTKS. Berikut ini syaratnya:

1. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap serta tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

2. Memiliki pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan ke tenaga medis kecuali puskesmas atau subsidi pemerintah.

4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

5. Memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama.

6. Dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu atau tembok dengan kualitas rendah atau tidak baik termasuk tembok berlumut atau sudah usang maupun diplester.

7. Lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, semen atau keramik dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.

8. Atap bangunan tempat tinggal terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng atau asbes dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.

9. Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau tanpa listrik meteran.

10. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.

11. Memiliki sumber air minum berasal dari mata air atau sumur tak terlindungi, air sungai, hujan atau lainnya.

Ada beberapa kriteria yang ditetapkan Menteri Sosial bagi penerima bansos yang terdaftar DTKS. Berikut data lengkapnya yang dilansir Permensos No 3 Tahun 2021:

1. Kemiskinan

2. Keterlantaran

3. Kecacatan

4. Keterpencilan

5. Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku

6. Korban kecelakaan

7. Korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi

8. Kriteria lainnya yang ditetapkan oleh menteri

Nah, itulah rangkuman penjelasan mengenai apa itu DTKS. Bagi masyarakat yang sesuai kriteria dan belum terdaftar segera melakukan pendaftaran melalui kantor lurah setempat atau aplikasi resminya. Semoga bermanfaat ya!




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads