Komisi Pemilihan Umum menyebut skema kepemimpinan daerah apabila kotak kosong menang di Pilkada 2024. Penjabat (Pj) sementara akan memimpin daerah jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong.
Dilansir detikNews, KPU mengungkapkan jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.
"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kepemimpinan daerah tidak akan serta merta kosong, melainkan akan diisi oleh Pj sementara.
"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," sambung dia.
Ia menjelaskan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto. Apabila terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.
Idham menerangkan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
"Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," ujarnya.
(dai/dai)