Revisi UU Pilkada batal disahkan. Hal itu ditegaskan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Lantas, bagaimana nasib revisi UU Pilkada tersebut nantinya?
Dilansir detikNews, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, kelanjutan dari revisi UU Pilkada itu akan tergantung dari fraksi-fraksi.
"Ya tergantung fraksi-fraksi, karena ketika di Baleg itu persetujuan fraksi-fraksi," kata Awiek kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan perihal revisi UU Pilkada itu diserahkan kembali ke fraksi-fraksi. Awiek menyebut jika fraksi-fraksi menyatakan tidak disahkan, artinya revisi UU Pilkada tidak dilanjutkan.
"Soal revisi UU Pilkada itu kembali ke fraksi-fraksi, kalau fraksi-fraksi nggak mau ya sudah, dibiarkan begitu saja atau tidak mau jadi undang undang, tidak disahkan kan berarti tidak jadi Undang-undang," kata Awiek.
Awiek juga menyebut periode DPR saat ini sudah hampir selesai sehingga revisi UU Pilkada juga dipastikan tak berlanjut.
"Sementara periode DPR ini mau habis, ketika periode DPR ini selesai ya sudah, otomatis revisi itu juga selesai tidak berlanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.
(dai/dai)