Satu nakhoda kapal Tugboat Madelin Spirit yang menabrak Jembatan Lalan, Kabupaten Musi Banyusian, Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Khomsyah Alief ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sumsel.
"Nakhoda Tugboat Madelin Spirit, Khomsyah Alief (KA) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di di Mako Ditpolairud Polda Sumsel," kata Kabid Humas Polda Sumsell Kombes Sunarto, Rabu (14/8/2024).
Atas kejadian itu, nakhoda Kapal Tugboat Madelin disangkakan Pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat (3) ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda 1,5 miliar, dan atau 323 ayat (2 dan 3) ancaman 10 tahun penjara, denda 1,5 miliar. Undang-undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan atau Pasal 359 KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, sambungnya, penyidik dari Sub Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap crew kapal dan nakhoda kapal Tugboat Paris 22.
"Yang lain masih riksa intensif, yaitu nakhoda kapal Tugboat Paris 22 berinisial MR, awak 2 kapal Tugboat Madelin Spirit berinisial CH dan masinis 2 kapal Tugboat Paris 22 berinisial MA," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Iya kita juga berkoordinasi dengan KSOP, Dishub Kabupaten Muba, Dinas PUPR Kabupaten Muba dan pihak terkait lainnya," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, Kata Sunarto, pihaknya juga mengamankan barang bukti Kapal tugboat dan tongkang yang tidak jauh dari TKP.
"Barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel," ujarnya.
(csb/csb)