Warga Minta 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur', Hakim MK Tegur Pemohon

Nasional

Warga Minta 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur', Hakim MK Tegur Pemohon

Azhar Bagas Ramadhan - detikSumbagsel
Selasa, 06 Agu 2024 14:28 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Seorang warga Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada terkait syarat usia calon kepala daerah. Pemohon berharap UU tersebut dikaji kembali agar Kaesang Pangarep tidak bisa langsung maju pencalonan gubernur. Namun, permohonan itu mendapat teguran dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai tidak memenuhi kaidah kepatutan dan kepantasan.

Dilansir detikNews, permohonan itu diajukan Aufaa Luqmana Re A. Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan teguran terkait judul permohonan itu dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Senin (5/8). Arief meminta pemohon menghapus kata-kata yang menurutnya tidak lazim tersebut.

"Ada heading 'Kaesang dilarang jadi gubernur' ini tidak memenuhi kaidah-kaidah kepatutan, kaidah-kaidah kepantasan, dan itu tidak lazim, supaya dihapus," ungkap Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menilai judul tersebut terkesan provokatif. Menurut dia, seharusnya permohonan uji materi undang-undang tidak hanya menyasar satu orang saja atau menyebut nama satu orang tertentu.

"Ini provokatif, nggak boleh begini permohonan ini, seolah-olah memprovokasi orang Indonesia atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan, nggak benar ini," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Permintaan Hakim MK Arief Hidayat itu disambut baik oleh PSI. Ketua DPP PSI Sigit Widodo meyakini bahwa permintaan hakim sudah sesuai dengan kaidah. Dia juga menegaskan permohonan uji materi seharusnya ditujukan untuk seluruh warga negara secara umum, bukan satu nama tertentu.

"Soal permintaan MK untuk menghapus nama Mas Kaesang, kami yakin apa yang diminta para hakim pasti sudah sesuai dengan kaidah mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ke MK seharusnya memang berlaku untuk semua warga negara, bukan untuk satu orang saja," kata Sigit.

Dia menambahkan pihaknya menghargai upaya warga mengajukan gugatan tersebut. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan uji materi.

"Soal gugatannya sendiri, semua warga negara Indonesia punya hak untuk menggugat aturan perundangan ke MK. Ini bagian dari demokrasi dan PSI sangat menghormati hak warga negara tersebut," lanjutnya.




(des/des)


Hide Ads