Sebanyak 500 alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota (Bacawako) Palembang yang melanggar aturan diturunkan Satpol PP Kota Palembang. Penertiban APK ini dilakukan di sepanjang jalan protokol.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang Cherly Panggar Besi mengatakan, sesuai arahan dari Penjabat Wali Kota Palembang, PNS harus netral serta memberikan contoh kepada warga.
"Sesuai arahan Pj Wali Kota Palembang, kami melakukan penertiban APK semua bakal calon Wali Kota Palembang tanpa terkecuali yang melanggar aturan memasang APK di sepanjang Jalan Protokol Palembang yang bukan tempatnya," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (31/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cherly menjelaskan anggota Sat Pol-PP Palembang menurunkan sekitar 500 APK yang melanggar aturan di Jalan Kol Burlian, Basuki Rahmat, Sudirman, Veteran, Rivai, Angkatan 45, Demang Lebar Daun, Parameswara, Merdeka, dan Soekarno Hatta.
"Hari ini kita turunkan kurang lebih 500 APK di sepanjang jalan Protokol tersebut, APK yang kita turunkan kita bawa ke kantor SAR Pol-PP Palembang," ungkapnya.
Dia menjelaskan kegiatan bersih-bersih APK di sepanjang jalan Kota Palembang akan terus dilakukan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Palembang.
"Kami akan terus melakukan kegiatan bersih-bersih APK dengan koordinasi dan Bawaslu dan KPU Kota Palembang setiap hari," katanya.
Cherly mengimbau untuk bakal calon Pilwako Palembang dan Pilgub Sumsel untuk tidak memasang APK bukan di tempatnya.
"Saya harap para calon kepala daerah Palembang ataupun Sumsel untuk tidak memasang APK di bukan tempatnya," imbaunya.
(des/des)