Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) menyoroti pengawasan serta monitoring yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung pada peristiwa jatuhnya dua pekerja Dinas PU dari atas mobil crane. Pada peristiwa ini, satu pekerja tewas.
Dosen Teknik Sipil UBL Aditya Mahatidanar Hidayat menilai bentuk pengawasan seusai Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak diberlakukan.
"Pada peristiwa itu, saya melihat kurangnya pengawasan dan monitoring oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung selama perbaikan lampu adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan tidak bisa diterima. Ini dibuktikan dengan tidak ada alat pengaman yang digunakan para pekerja," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adit menegaskan perlu perhatian khusus untuk proses pekerjaan di ketinggian. Menurut dia, seharusnya SOP untuk pekerja lebih ketat.
"Dalam SOP nya itu harus menggunakan perlengkapan K3 terlebih itu bekerja di atas ketinggian. Maka SOP itu harus ketat karena ini menyangkut nyawa dan keselamatan para pekerjanya. Jadi harusnya sebelum berangkat juga semua harus dicek baik kondisi kendaraan operasional maupun alat pengaman lainnya," ujar dia.
Adit juga mempertanyakan terkait perawatan kendaraan mobil crane tersebut yang dimana sebelumnya pihak Dinas PU mengakui adanya kerusakan pada alat box crane tersebut.
"Ini juga soal anggaran maintenance-nya, harus itu ada anggaran maintenance-nya. Kendaraan operasional apalagi untuk pekerjaan seperti ini dinas harusnya rutin melakukan perbaikan minimal melakukan pengecekan setiap enam bulan sekali, ini kan jadi tanda tanya. Kalau perlu diaudit saja," beber Adit.
"Saya menilai insiden tragis ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung gagal menyediakan pelatihan dan edukasi yang memadai bagi para pekerja mengenai pentingnya prosedur K3," sambungnya.
Untuk itu, dia berharap pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tegas karena pada kasus ini ada pelanggaran aturan K3.
"Sanksi berat harus diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan K3, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung harus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan standar keselamatan kerja," tandasnya.
(des/des)