Penjabat (Pj) kepala daerah yang ikut Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menegaskan pengunduran diri tersebut harus diserahkan paling lambat 17 Juli 2024.
Dilansir detikNews, Tito meminta agar surat pengunduran diri diserahkan maksimal 17 Juli 2024 ke pihaknya bagi para Pj kepala daerah yang ingin ikut kontestasi Pilkada 2024.
"Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus," kata Tito dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, hingga kini sudah ada 10 surat pengunduran diri dari para Pj kepala daerah yang berencana menjadi peserta Pilkada. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
"Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running. Nggak apa-apa," ujarnya.
Tito menerangkan, adanya aturan 40 hari itu lantaran Kemendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Selain itu, Tito mengimbau Pj kepala daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui Kemendagri.
"Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276 nih Pj," terangnya.
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," sambungnya.
(dai/dai)