Selebriti Vincent, Desta, serta Boiyen ikut disebut dalam sidang etik dugaan asusila Hasyim Asy'ari yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU. Hasyim Asy'ari diduga melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag. Lantas apa hubungan Vincent dan Desta dengan kasus tersebut?
Dilansir detikHot, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan ada sejumlah rayuan yang dilontarkan Hasyim kepada korban. Salah satu rayuan itu berbentuk video ucapan semangat untuk korban, disampaikan oleh Vincent, Desta, dan Boiyen.
Video itu direkam oleh ponsel Hasyim setelah acara di salah satu stasiun televisi swasta, kemudian dikirimkan ke korban. Hasyim mengetahui korban penggemar Vincent dan Desta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah acara tersebut selesai, Vincent, Desta, Teradu (Hasyim) serta Betty Epsilon Idroos dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan greeting kepada Pengadu. Berupa ucapan 'Sukses selalu, semoga lancar pelaksanaan Pemilu di luar negeri'. Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan juga direkam menggunakan ponsel Teradu," tertulis dalam putusan yang dibacakan anggota DKPP J Kristiadi pada Rabu (3/7/2024) dilihat di kanal YouTube DKPP RI.
Tak hanya mengirim video ucapan dari Vincent, Desta, dan Boiyen, Hasyim juga menyertakan kata-kata mesra dan emoji dalam pesan WhatsApp-nya kepada korban.
"Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada pengadu melalui WhatsApp kemudian diberi caption 'Special for you diajengku' ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan embusan hati, emoji tersenyum penuh," lanjut putusan DKPP.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dalam dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag. Atas hal tersebut, Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
DKPP mengatakan Hasyim berhubungan badan dengan petugas PPLN tersebut pada 3 Oktober 2023. Saat itu DKPP tengah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) di Den Haag jelang Pemilu 2024.
"Pada kegiatan tersebut, Teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya," ujar Anggota DKPP Dewi Pitalolo membacakan pertimbangan putusan dalam sidang etik.
"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang di ruang tamu kamar Teradu. Dalam perbincangan tersebut, Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya Pengadu terus menolak namun Teradu terus memaksa. Saya ulangi, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," imbuhnya.
(des/des)