Calon siswa bintara Polri bernama Raseed Ibnu Sumita (24) dinyatakan gugur setelah menjalani tes kesehatan di Polda Bangka Belitung (Babel). Keluarga yang keberatan berencana menggugat ke PTUN.
Raseed diketahui mengikuti seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Hukum Polda Bangka Belitung. Dalam proses tes kesehatan, Raseed dinyatakan buta warna parsial.
Mendengar keputusan panitia seleksi, keluarga Raseed keberatan. Keluarga menyakini Raseed tidak mengalami buta warna seperti hasil yang disampaikan panitia.
"Saat itu dilakukan pengetesan buta warna dan pada saat itu juga dia (Raseed) divonis buta warna persial. Karena itu, kemudian diumumkan tidak memenuhi syarat," kata Kuasa hukum Raseed Ibnu Sumita, Apri Anggara dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (4/7/2024).
Apri mengatakan keberatan yang diajukan keluarga Raseed direspons panitia seleksi. Mereka menyarankan Raseed menjalani tes di tempat lain untuk mendapatkan pendapat lain.
"Iya benar ada pemeriksaan (second opinion) di klinik Rhanaka (spesialis mata) dan didampingi pihak terkait. Hasilnya saat itu tetap buta warna. Tapi yang dituju itu saran dari polisi, bukan dari persetujuan dari kedua belah pihak," jelasnya.
Tak puas dengan hasil yang ada, Raseed menjalani tes mandiri ke 4 rumah sakit. Hasilnya casis ini dinyatakan tak mengalami buta warna parsial.
"Pulang langsung dilakukan tes mandiri di rumah sakit DKT Pangkalpinang, dokter umum. Sorenya hasilnya keluar dan dinyatakan tak mengalami buta warna persial. Total ada 4 rumah sakit, 3 spesialis mata dan satu umum. ada RS Arsani Sungailiat Bangka, RS Provinsi Soekarno dan RS Bakti Timah Pangkalpinang," tegasnya.
Atas kejanggalan ini, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap Kapolda, Kabid Propam Polda Babel, Kapolri hingga Kompolnas.
"Kita sudah mendumaskan Kapolda sampai Kompolnas, termasuk Kapolri namun hingga saat ini belum ada yang menanggapi. Pada Selasa (25/6) orang tua juga telah lebih dulu mengajukan surat gugatan (administrasi) keberatan atas hasil tes yang berbeda," ungkapnya.
Kata dia, hal itu dilakukan untuk meminta keadilan terkait polemik yang dialami casis tersebut. Namun jika sampai batas pengumuman tidak ditindak lanjuti, pihaknya bersama tim akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Kita harapkan ada tanggapan lebih serius dari pihak instansi Polda Babel maupun Mabes Polri terkait masalah ini. Supaya ada keadilan, kenapa disuruh tes mandiri jika hasilnya tidak ditindak lanjuti," tegasnya.
"Jika tetap tidak ada tindakan juga atas surat kami sampai pantohir, kita akan mengajukan gugatan PTUN. Baik faktualnya maupun surat keputusannya nanti ketika sudah pantohir," tambahnya.
Simak Video "Menikmati Pesona Bawah Laut yang Cantik saat Snorkeling di Bangka "
(mud/mud)