Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sandi Fahlepi meminta seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas illegal drilling menutup usahanya. Aktivitas penambangan minyak ilegal itu tal hanya membahayakan masyarakat, tapi juga dapat menimbulkan korban jiwa dan pencemaran lingkungan.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas illegal drilling karena dampaknya sangat besar, bisa menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan," ujar Sandi saat meninjau lokasi illegal drilling, Sabtu (29/6/2024).
Lokasi illegal drilling yang ditinjau berada di Dusun Parung, Desa Sri Gunung, Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba). Ia menyebut, imbas penambangan minyak ilegal di Muba itu berdampak pada tercemarnya Sungai Parung dan Dawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Sandi, awal terbakarnya sumur minyak ilegal itu terjadi pada 23 Juni lalu. Keesokannya sumur itu terbakar hingga menyambar titik lainnya. Bahkan wilayah sungai yang tercemar dari informasi terakhir mencapai 10 kilometer.
"Tentu dampak aktivitas penambangan minyak ilegal ini sangat berbahaya, baik bagi penambang itu sendiri, lingkungan dan masyarakat sekitar," katanya.
Dalam tinjauan itu, ia didampingi Kapolres Muba, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto dan Sekda Muba Apriyadi Mahmud serta OPD terkait lainnya. Termasuk SKK Migas dan Pertamina.
"Kita bersama turun untuk menanggulangi kerusakan lingkungan dan berusaha semaksimal mungkin memadamkan api," tambahnya.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut. Dia menegaskan akan ada tersangka dalam kasus ini.
"Kita sudah mengimbau tapi masih ada masyarakat yang bandel. Tentu penegakan hukum akan kita lakukan," pungkasnya.
(dai/dai)