Larangan Keras Judi Online Bagi Polisi di Jambi

Jambi

Larangan Keras Judi Online Bagi Polisi di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 26 Jun 2024 23:20 WIB
Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono menyampaikan larangan keras kepada personelnya soal judi online. Ia siap memberi sanksi kepada anggota jika terlibat judi online.
Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono/Foto: Dimas Sanjaya
Jambi -

Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono menyampaikan larangan keras kepada personelnya soal judi online. Ia siap memberi sanksi kepada anggota jika terlibat judi online.

Menurut Rusdi, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan anggota yang terlibat judi online akan mendapatkan sanksi. Pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggota kepolisian, termasuk keterlibatan dalam judi online.

"Oleh karena itu larangan keras bagi seluruh personel di Polda Jambi untuk terlibat dalam judi online," kata Rusdi, Rabu (26/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila masih ada anggota yang coba-coba melanggar pasti akan kena sanksi dari institusi," imbuhnya.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua anggota. Khususnya di jajaran Polda Jambi. Sehingga selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

Selain itu, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan Kapolri terkait pemberantasan judi online, Polda Jambi melalui Tim Siber terus menggencarkan pemblokiran situs judi online. Hasil patroli siber selama sebulan terakhir, ada 170 situs yang dilakukan pemblokiran.

Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menerangkan pihaknya telah bekerja memberantas judi online, dengan mengajukan sejumlah akun untuk diblokir melalui Mabes Polri selama 27 April - 23 Juni 2024.

"Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir. Terhitung dari tanggal 27 April 2024 - 23 Juni 2024, total pemblokiran situs judi online sebanyak 170 situs," kata Reza, Senin (24/6/2024).

Menurut Reza, perkara judi online menjadi atensi termasuk bagi pihaknya untuk memberantas kegiatan yang sangat merugikan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum di Indonesia.

"Perkara judi online ini memang menjadi atensi dari pusat. Kita patroli untuk memblokir situs yang mengandung konten perjudian," ungkap Reza.

Reza menegaskan Tim Subdit Siber terus melakukan patroli mencari akun judi online untuk dilakukan penyelidikan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif perjudian daring, terutama di kalangan generasi muda.

"Patroli siber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Ditsiber Bareskrim Polri," ungkap Reza.

Selain itu, kata Reza, Tim Siber juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer lokal yang nekat mempromosikan judi online tersebut. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menemukan aktivitas tersebut.

"Belum ada yang kami temukan (mempromosikan judi)," tutupnya.




(sun/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads