Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santos mengungkap kronologi wanita asal Desa Gedungan, Kecamatan Batuan tersebut hamil hingga melahirkan. Ia menjelaskan pelaku sebelumnya merupakan karyawati toko kelontong di Surabaya.
Dari situ, lanjut Henri, pelaku berkenalan dengan seorang driver ojol dan menjalin asmara. Kisah keduanya berlanjut hingga terjadinya hubungan badan.
"Tersangka pernah bekerja di Surabaya dan saat bekerja itu berkenalan dengan seorang driver ojol dan mengajaknya berhubungan suami istri di sebuah kos di Surabaya" kata Henri, Selasa (25/6/2024).
Karena hal ini, pelaku kemudian hamil dan memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya. Pelaku sendiri diketahui melahirkan bayi dengan jenis kelamin laki-lakinya pada 18 Juni 2024 seorang diri.
Karena malu melahirkan tanpa suami, pelaku kemudian memutuskan untuk membuang bayinya dengan mengendarai motor. Bayi yang baru dilahirkan tersebut lalu ditaruh di depan sebuah toko di Desa Pabian, Kota Sumenep.
Pada pagi harinya, bayi tersebut ditemukan warga. Saat ditemukan bayi tersebut masih hidup dengan kondisi terbungkus plastik merah. Penemuan ini segera dilaporkan. Sedangkan bayi langsung dibawa ke Puskesmas Pamolokan.
Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di sekitar lokasi. Aksinya pun terekam kamera pengintai tersebut.
Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku tampak mengendarai motor dengan nopol M 3747 VV dan mengenakan helm warna kuning. Dari situ, polisi kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengungkapan pelaku berawal dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi," ujar Henri.
(mud/mud)