Menteri AHY Paparkan 3 Kasus Mafia Tanah di Jambi, Lampaui Target Satgas

Jambi

Menteri AHY Paparkan 3 Kasus Mafia Tanah di Jambi, Lampaui Target Satgas

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 26 Jun 2024 08:30 WIB
Menteri AHY saat memaparkan kasus mafia tanah di Polda Jambi.
Menteri AHY saat memaparkan kasus mafia tanah di Polda Jambi. (Foto: Dimas Sanjaya).
Jambi -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memaparkan 3 pengungkapan kasus mafia tanah di Jambi. Jumlah ini melampaui target tahunan dari Satgas Anti Mafia Tanah.

Penyelesaian kasus ini hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Jambi dan dukungan dari Kanwil Kementerian ATR BPN Jambi. AHY menyampaikan Satgas Anti Mafia Tanah telah mengungkap beberapa kasus di Kabupaten Bungo, Kota Jambi dan Tebo, Provinsi Jambi.

"Baru saja kita menuntaskan tindak pidana kejahatan yang terjadi di Provinsi Jambi. Secara langsung sudah saya jelaskan pada masyarakat duduk perkaranya," kata AHY dalam pemaparannya di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, dari tiga kasus yang berhasil diungkap oleh Satgas Anti Mafia tanah berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat dan negara berjumlah Rp 1,19 triliun.

AHY menjelaskan ada upaya-upaya sistematis ditujukan untuk memalsukan dokumen-dokumen tanah dengan menyerobot tanah masyarakat. Sehingga, praktik seperti itu harus segera dihentikan.

ADVERTISEMENT

"Kita ingin cegah ini jangan sampai terjadi lagi. Siapapun akan berhadapan dengan kami, kami tidak ragu-ragu, artinya tindakan represif akan kita lakukan karena hukum adalah panglima tertinggi jangan sampai masyarakat menjadi korban," jelasnya.

Kasus pertama, ialah objek tanah di Desa Tanah Garo, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Tebo, yang dilaporkan PT Andika Permata Nusantara. Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka EM (42) warga Kabupaten Tebo.

Modus operandi yang dilakukan EM, dengan membuat surat keterangan jual beli palsu. Di mana pada tahun 2022, tersangka menguasai 34,5 hektare.

Kasus kedua, terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi, yang turut menyeret 2 oknum honorer BPN Muaro Bungo. Modus operandinya, Zulkifli yang saat ini DPO membuat surat jua beli seolah-olah tanag tersebut miliknta dan dijual kepada tersangka HT.

HT kemudian mengajukan pembuatan sertifikat dengan melibatkan 2 oknum honorer BPN, IR dan RY. Di mana kedua oknum itu menghapus nama dalam sertifikat dan diganti dengan nama lain.

Kasus ketiga, terjadi di Kota Jambi dengan tersangka MS (55) warga Batanghari, Jambi. Modus operandinya, menguasai tanah orang dan memalsukan sertifikat.

"Dari tiga kasus tadi, mafia tanah melakukan kejahatan dengan memasukkan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan hak miliknya. Adapun total luas objek tanah yaitu 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian masyarakat dan negara Rp 1,19 triliun rupiah yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono mengatakan dari Polda Jambi sampai pertengahan tahun 2024 telah menyelesaikan 4 kasus mafia tanah. Satu kasus saat ini masih dalam proses pemberkasan.

"Target satu kasus ternyata Satgas Anti Mafia Tanah Jambi berhasil mengungkap 4 kasus," ujarnya.

Irjen Rusdi menyampaikan bahwa penanganan kasus tanah ini juga bagian dari koordinasi Satgas Anti Mafia Tanah di Jambi bersama Kanwil ATR/BPN Jambi, dan Kejaksaan.

"Ini tentunya menjadi bagian bahwa Satgas Mafia Tanah di Jambi sangat kompak didukung Gubernur Jambi dan masyarakat. Kita menyadari bersama akibat ulah mafia tanah ini sangat merugikan masyarakat dan juga menggangu iklim investasi di Jambi," pungkasnya.




(csb/csb)


Hide Ads