Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono bakal menindak anggotanya yang kedapatan bermain judi online. Jika ada yang kedapatan maka bisa disanksi pidana dan etik.
"Judi online ini adalah suatu tindak pidana. Bila kedapatan ada anggota yang bermain, akan kami tindak tegas," ungkapnya, Jumat (21/6/2024).
Harryo menyebut, pihaknya juga telah melakukan pengecekan pada ponsel anggota di Polrestabes Palembang maupun jajaran polsek. Jika kedapatan, lanjut Harryo, aplikasi judi online tersebut akan dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mengecek ponsel anggota di wilkum kami. Sejauh ini tidak ada (anggota yang melakukan judi online)," katanya.
Dirinya menjelaskan, akan ada sanksi jika ditemukan oknum anggota yang berjudi. Selain sanksi pidana, kata dia, akan ada sanksi etik yang dikenakan terhadap oknum polisi tersebut.
"Selain sanksi pidana, tentunya akan ada sanksi etik yang merupakan bagian dari aturan internal Polri. Sehingga dengan adanya dua sanksi itu, diharapkan dapat memberikan efek jera apabila ada oknum yang melakukan judi online," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyebut pihaknya dapat melakukan pengamanan terhadap masyarakat yang melakukan judi online berdasarkan pengaduan.
"Judi ini merupakan tindak pidana berdasarkan pengaduan. Bisa kami lakukan penangkapan karena sifatnya perorangan," katanya.
Harryo mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait apakah aksi ini terorganisir atau tidak. Pihaknya juga akan mengidentifikasi dari mana servernya berasal.
"Aplikasi (judi online)-nya mungkin digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, server atau pusat pengendaliannya bukan di wilkum kami," ungkapnya.
(csb/csb)