Muhadjir Luruskan 'Korban Judol Dapat Bansos': Yang Terima Keluarganya

Nasional

Muhadjir Luruskan 'Korban Judol Dapat Bansos': Yang Terima Keluarganya

Mulia Budi - detikSumbagsel
Senin, 17 Jun 2024 13:15 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy usai salat Idul Adha (Mulia/detikcom)
Foto: Menko PMK Muhadjir Effendy usai salat Idul Adha (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut ada kesalahpahaman perihal pernyataannya di mana korban judi online bisa menjadi penerima bansos. Menurutnya publik salah mengartikan penerimanya adalah pelaku judi online. Sementara yang dia maksud adalah keluarga dari pelaku judi online tersebut.

Dilansir detikNews, Muhadjir menangkap opini masyarakat yang menganggap bahwa 'korban' judi online bukanlah korban, melainkan pelaku. Namun, menurutnya korban di sini bukan mengarah pada pelaku yang memainkan judi online, melainkan keluarganya yang terdampak secara ekonomi.

"Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial, itu mereka (publik) menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading (salah paham), tidak begitu," kata Muhadjir ditemui usai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lantas menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Disebutkan di dalamnya bahwa pelaku judi online adalah pelaku tindak pidana pelanggar hukum. Mereka perlu diproses hukum dan itu menjadi ranah dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kementerian Koordinator PMK yang juga masuk dalam Satgas yang menanggani judi online bertanggung jawab pada dampaknya, yakni pada keluarga pelaku. Muhadjir menyebut keluarga pelaku kerap dirugikan secara ekonomi hingga psikologis. Menurutnya, merekalah yang disebut korban.

ADVERTISEMENT

"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis. Dan itulah yang nanti akan kita santuni," imbuhnya.

Keluarga pelaku judol, lanjut dia, rawan jatuh miskin karena kehilangan harta benda, di mana harta benda itu disalahgunakan pelaku untuk judi online. Muhadjir menyebut mereka bisa termasuk dalam fakir miskin yang wajib dipelihara oleh negara.

"Jadi keluarga ya, sekali lagi keluarga. Keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial. Kenapa? Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan UUD Pasal 34 ayat 1, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan," tegasnya.

Muhadjir menambahkan, keluarga yang menjadi korban judi online pun tidak bisa serta-merta mendapatkan bansos. Ada proses verifikasi yang harus dilalui untuk memastikan keluarga korban memenuhi kriteria penerima bansos Kemensos.

"Dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriterianya cocok nggak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial. Kemudian ada verifikasi. Kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos. Jadi jangan bayangkan terus pemain judi kemudian jatuh miskin langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu," jelasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads