Soal Korban Judi Online Dapat Bansos, Airlangga Angkat Bicara

Nasional

Soal Korban Judi Online Dapat Bansos, Airlangga Angkat Bicara

Samuel Gading - detikSumbagsel
Senin, 17 Jun 2024 11:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok. Kemenko Perekonomian)
Jakarta -

Polemik terkait korban judi online (Judol) yang bisa masuk sebagai kategori penerima bantuan sosial masih hangat diperbincangkan. Baru-baru ini, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara terkait hal itu.

Dilansir detikNews, Airlangga menyebut untuk korban judi online tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tidak ada dalam anggaran yang ada sekarang," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (17/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menjelaskan terus berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai instansi yang menaungi bansos. Oleh sebab itu, jika ada usulan terkait program pemberian bansos untuk korban judi online maka bisa dibahas dengan kementerian terkait.

"Koordinasi tentu, kalau ada usulan program dibahas dengan kementerian teknis," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada Jumat (14/6), Airlangga sempat mengatakan bahwa korban Judol tidak mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah. Sebab mereka ini tak sama seperti pengemudi ojek online (Ojol).

"Wah kalau judi online itu Judol namanya. Kalau Judol tidak dapat fasilitas seperti Ojol," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Seperti diketahui isu mengenai bansos untuk korban Judol sendiri bermula adanya pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy. Muhadjir menyebut banyak korban judi online yang menjadi orang miskin. Pihaknya mengaku sudah banyak mendampingi orang miskin baru dari korban-korban judi online.

Bahkan beberapa di antaranya disebut sudah ada yang masuk daftar penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini merupakan kewenangan Kementerian Sosial yang berada di bawah Kemenko PMK.

"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini. Misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya," kata Muhadjir ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," tutur Muhadjir.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads