Polisi Jaring 46 Kendaraan Saat Razia di Palembang, 36 Pakai Knalpot Brong

Sumatera Selatan

Polisi Jaring 46 Kendaraan Saat Razia di Palembang, 36 Pakai Knalpot Brong

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Minggu, 16 Jun 2024 18:20 WIB
Petugas saat memberikan tilang kepada warga yang melakukan pelanggaran.
Petugas saat memberikan tilang kepada warga yang melakukan pelanggaran. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Sebanyak 46 kendaraan roda empat dan dua di Palembang, Sumatera Selatan, terjaring razia polisi. 36 di antaranya kedapatan memakai knalpot brong.

Sejumlah kendaraan itu terjaring razia saat Satlantas Polrestabes Palembang melakukan razia di depan International Plaza (IP) dan Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (15/6/2024) malam.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan pada razia itu menerjunkan kurang lebih 30 personelnya dibantu dengan anggota TNI. Menurutnya, razia rutin ini menyasar pada kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot brong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari Satlantas Polrestabes Palembang bersama dengan personel TNI melaksanakan kegiatan razia rutin di depan IP dan Jalan Sudirman Palembang. Kurang lebih terjaring 46 kendaraan yang kami lakukan penilangan," ungkapnya, Minggu (16/6/2024).

Yenni merinci, terdapat 9 mobil yang diamankan karena menggunakan knalpot brong. Selain itu, katanya, terdapat juga 27 sepeda motor yang diamankan dengan alasan yang sama.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Yenni, terdapat juga pelanggaran kasat mata yang ditemukan di lapangan. Di antaranya, tidak menggunakan helm, melawan arus, berbonceng tiga, hingga tidak membawa SIM dan/atau STNK.

"Ada 9 mobil dan 27 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain itu ada juga 10 kendaraan tanpa surat. Jadi totalnya 46 kendaraan yang kami jaring selama razia," jelasnya.

Yenni menjelaskan, prosedur penilangan bagi kendaraan berknalpot brong diberlakukan seperti biasa. Masyarakat yang ingin mengambil kembali kendaraannya, kata Yenni, diminta untuk membayar denda.

"Setelah bayar denda, pengendara dapat membawa knalpot sesuai standarnya ke Mapolrestabes Palembang. Lalu memotong sendiri knalpot brongnya, baru kendaraan boleh diambil," ujarnya.

Ia berharap, pengguna kendaraan dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Hal ini, lanjutnya, guna menghindari laka lantas.

"Jangan melawan arus, jangan kebut-kebutan, gunakan helm maupun safety belt, serta gunakan knalpot sesuai standar. Banyak laka lantas yang terjadi saat ini diawali dari tidak mematuhi aturan," harapnya.

Dirinya juga mengingatkan agar pengendara menggunakan helm maupun safety belt sesuai kendaraannya. Selain itu, lanjutnya, ia juga berharap pengendara membawa surat-surat seperti SIM dan STNK.

"Pakailah helm sesuai standar maupun safety belt. Bawa surat-surat karena kami juga mengantisipasi curanmor," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads