Pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha terdapat larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul qurban. Seperti apa dalil atau landasan hukum larangan tersebut?
Shohibul Qurban merupakan sebutan untuk orang yang berkurban atau melaksanakan ibadah kurban pada bulan Dzulhijjah. Bagi yang termasuk shohibul qurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga waktu penyembelihan. Hal ini mengacu pada hadis yang disampaikan Rasulullah SAW.
Ada 2 hadis yang menjelaskan tentang larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul qurban. Berikut detikSumbagsel sajikan redaksi hadis tersebut lengkap dengan penjelasan dalil sahih atau tidaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Larangan Potong Kuku dan Rambut
Hadis larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul qurban tercantum pada riwayat Ibnu Majah dan Imam Ahmad, serta Imam Muslim. Kedua hadis tersebut memiliki makna yang sama hanya saja matan atau isinya sedikit berbeda. Begini bunyinya:
1. HR. Ibnu Majah dan Imam Ahmad
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya, "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
2. HR. Muslim
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: "Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya," (HR. Muslim).
Penjelasan Ulama
Hadis pertama dijelaskan dalam laman NU Online sedangkan yang kedua dilansir dari situs muslim.or. Merujuk NU Online, hadis mengenai larangan memotong kuku dan rambut terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
Ada 2 kategori pemahaman, pertama mengatakan bahwa Rasulullah SAW dalam hadis tersebut melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambut. Sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa larangan potong kuku dan rambut tidak diperuntukkan bagi shohibul qurban melainkan hewan kurban.
Perbedaan pendapat ini termasuk masalah khilafiyah. Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menjelaskan bahwa Imam Malik dan Imam Syafi'i menganjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban hingga selesai penyembelihan.
Apabila shohibul qurban memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan maka hukumnya makruh. Sementara bagi Imam Hanafi, memotong kuku dan rambut itu hanyalah perbuatan mubah atau dibolehkan. Tidak makruh jika memotongnya dan tidak pula bernilai sunah apabila tidak dipotong.
Hukum Larangan Memotong Kuku dan Rambut
Merujuk Skripsi Hadis Tentang Larangan Menggunting Rambut dan Memotong Kuku Bagi Orang yang Hendak Kurban (Studi Ma'anil Hadis) karya Nishfu Lailatun Ni'mah, ada tiga versi hukum yang diputuskan ulama.
1. Haram
Sa'iddi bin Al-Musayyab, Rabiah, Imam Ahmad Ishad, Daud dan sebagian ulama Syafi'iyyah mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi Shohibul qurban dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan kurban pada waktu yang ditentukan.
2. Makruh
Hukum makruh dijalankan oleh ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan sekelompok Hanabilah. Mereka berpegang pada dalil hadis Aisyah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dan tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih kurban di Makkah.
3. Tidak Makruh
Ulama Hanafiyah berpendapat tidak makruh sama sekali, karena orang yang akan berkurban tidak diharamkan untuk bercampur, berpakaian biasa. Hukum ini berlaku juga untuk memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berkurban.
Versi hukum tersebut termasuk upaya dari masing-masing ulama dalam memahami hadis. Poin pentingnya adalah konteks hadis di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja tidak untuk semua orang. Nah, bagi yang tidak berkurban tidak ada soal jika memotong kuku dan rambut pada momen kurban. Wallahu'alam.
(csb/csb)